BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat pedesaan. Unit IV Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian sapi serta penadahan barang hasil kejahatan yang terjadi di Kecamatan Glenmore pada Rabu (08/04/2026).
Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Tulungrejo yang kehilangan satu ekor sapi jenis Limosin pada akhir Januari lalu. Berdasarkan laporan tersebut, tim penyelidik melakukan penyidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua tersangka. Tersangka pertama, berinisial AA (44) warga Silo, Jember, berperan sebagai penadah. Sementara itu, pelaku pencurian adalah S (43), warga asli Glenmore.
Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, Kapolresta Banyuwangi, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan respon cepat atas pengaduan masyarakat. Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi untuk proses hukum selanjutnya. Beliau juga memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim dan menegaskan bahwa pencurian hewan ternak bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan ancaman bagi mata pencaharian warga. Oleh karena itu, Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku, baik pencuri maupun penadah.
“Kami mengimbau warga untuk selalu waspada dan memperkuat Siskamling di sekitar kandang ternak. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegasnya.
Secara hukum, tersangka S dijerat Pasal 477 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian hewan ternak. Sedangkan AA dikenakan Pasal 591 huruf a UU yang sama terkait penadahan barang hasil kejahatan. Pihak kepolisian juga masih mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada jaringan kejahatan lain yang beroperasi di wilayah hukum Banyuwangi. (Tim)