BANYUWANGI, JATIM – Aksi tegas dan tanpa kompromi kembali ditunjukkan oleh jajaran kepolisian Polresta Banyuwangi. Pasukan gabungan dari Unit Resmob Wilayah Selatan bersama penyidik Unit Reskrim Polsek Gambiran berhasil membekuk lima orang pemuda yang merupakan anggota perguruan silat. Kelimanya ditangkap setelah terbukti secara nyata melakukan pengeroyokan brutal terhadap seorang pelajar tingkat SMP di wilayah Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Peristiwa yang sangat memprihatinkan itu terjadi pada Rabu sore, 27 Mei 2026. Saat itu, korban yang berinisial DEA (16 tahun) sedang mengendarai sepeda motor berboncengan melintas di kawasan Dusun Krajan. Ia tampak sedang menjalani aktivitasnya seperti biasa dengan mengenakan jaket berwarna hitam. Namun, tanpa diduga, pakaian yang dikenakannya itu justru menjadi pemicu kemarahan sekelompok orang yang merasa memiliki kemampuan bela diri.

Tidak jauh dari lokasi kejadian, di daerah Jajag, kelima pelaku yang berinisial RAK, VAP, AES, YR, dan rekannya sedang berkumpul santai. Pandangan mereka tertuju pada korban yang melintas. Karena menganggap tulisan atau lambang di jaket korban berbeda dengan identitas perguruan silat yang mereka anut, emosi mereka seketika meledak. Rasa fanatisme yang sempit dan pemahaman yang keliru seketika menguasai akal sehat mereka.

Tanpa bertanya, tanpa berdialog, dan tanpa memedulikan keselamatan orang lain, mereka langsung mengejar korban dengan kendaraan. Begitu berhasil menyusul, mereka langsung bertindak kasar. Motor yang ditunggangi korban ditendang sekuat tenaga hingga oleng dan jatuh ke pinggir jalan. Belum sempat remaja itu bangkit atau membela diri, mereka sudah menyerbu mendekat.

Secara bersama-sama dan dengan kejam, mereka mengeroyok tubuh korban. Pukulan dan tendangan dilayangkan begitu saja seolah-olah korban bukan sesama manusia. Akibat perlakuan sadis tersebut, korban terkapar di aspal dengan kondisi penuh luka memar dan goresan yang cukup serius, sehingga harus segera mendapatkan perawatan medis di rumah sakit terdekat.

Gerak cepat kepolisian tak butuh waktu lama. Segera setelah menerima laporan, tim penyidik bergerak melakukan pelacakan secara intensif. Hasilnya memuaskan; pada Senin, 1 Juni 2026, seluruh pelaku berhasil ditemukan dan diamankan di berbagai lokasi berbeda secara serentak. Polisi juga menyita barang bukti penting berupa jaket yang mereka pakai saat beraksi serta sepeda motor yang digunakan untuk mengejar korban.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak memberikan ruang dan ampun bagi siapa pun yang berani membuat kerusuhan, terlebih lagi dengan alasan fanatisme organisasi atau perguruan.

“Tidak ada ampun! Kami sikat habis siapa saja pelaku kekerasan dan premanisme di wilayah hukum Banyuwangi. Apapun alasannya, termasuk ego sektoral, tidak akan kami toleransi. Siapa pun yang berani mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta menyakiti orang lain, kami proses tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta.

Kini, kelima orang yang mengaku pendekar itu justru harus merasakan dinginnya sel tahanan. Ilmu yang seharusnya digunakan untuk menjaga kehormatan dan melindungi orang lain, kini menjadi penyebab mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejamnya di meja hijau pengadilan. (Red)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *