BANYUWANGI, JATIM, 4 Juni 2026 – Di tengah upaya pemerintah untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas, sebuah persoalan pelik justru mewarnai penyelenggaraan dunia pendidikan di wilayah Bumi Blambangan. Gerakan masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Sadar Hukum (KSH) Banyuwangi tampil ke permukaan dan secara resmi menyampaikan permohonan penyelenggaraan pertemuan dengar pendapat atau hearing kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi.

Langkah strategis ini diambil secara khusus untuk membahas dan menindaklanjuti fenomena maraknya praktik pungutan liar yang tersembunyi dengan rapi di balik sebutan “sumbangan sukarela”, yang terjadi di lingkungan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di wilayah kabupaten yang dikenal luas dengan julukan Sunrise of Java tersebut.

Sugiarto, selaku Ketua KSH Banyuwangi, menggambarkan bahwa praktik ini seolah telah menjadi rutinitas yang tak terpisahkan dari kehidupan sekolah. Ia menjelaskan bahwa gejala-gejala permintaan dana tersebut sudah mulai terlihat jelas sejak gerbang sekolah dibuka untuk masa penerimaan peserta didik baru, dan terus berlangsung secara berkelanjutan sepanjang tahun ajaran berjalan.

“Segala bentuk permintaan dana kepada peserta didik maupun orang tua siswa, meskipun kerap dibalut dengan istilah sumbangan sukarela, pada kenyataannya bersifat memaksa dan mengikat. Tidak ada kebebasan bagi pihak orang tua untuk menolak atau memberikan jumlah sesuai kemampuan masing-masing, karena besarnya nominal yang diminta telah ditetapkan secara baku dan dianggap sebagai kewajiban yang harus dipenuhi,” tegas Sugiarto.

Hingga berita ini diturunkan, surat permohonan pelaksanaan pertemuan dengar pendapat tersebut telah diterima secara resmi oleh Sekretariat DPRD Banyuwangi. Pihak sekretariat menyampaikan bahwa berkas permohonan tersebut akan segera dipelajari isinya secara mendalam dan dijadwalkan pembahasannya, disesuaikan dengan mekanisme kerja yang berlaku serta agenda sidang yang telah ditetapkan oleh pimpinan dan anggota dewan.

Merespons langkah yang diambil oleh KSH tersebut, sejumlah orang tua siswa menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif ini. Mereka menaruh harapan besar agar langkah ini menelurkan tindak lanjut yang nyata dan benar-benar dilaksanakan. Sehingga, beban biaya yang selama ini terasa sangat membebani dan memberatkan ekonomi keluarga dapat segera dihapuskan demi terciptanya iklim pendidikan yang sehat dan berkeadilan.

Para orang tua mengaku kerap kali berada dalam posisi yang sulit dan serba salah. Di satu sisi, mereka sangat menginginkan putra-putrinya dapat menempuh pendidikan hingga jenjang yang setinggi-tingginya. Namun di sisi lain, berbagai permintaan dana yang datang silih berganti dengan jumlah yang tidak ringan seringkali menjadi beban yang melebihi kemampuan ekonomi mereka, terutama bagi keluarga yang hidup dengan pendapatan pas-pasan.

“Sering kali kami terpaksa mencari tambahan pinjaman atau mengorbankan kebutuhan pokok rumah tangga lainnya hanya untuk dapat memenuhi segala permintaan biaya di sekolah. Padahal secara aturan, pendidikan di jenjang ini seharusnya sudah mendapatkan dukungan dan bantuan dana yang memadai dari pemerintah,” ungkap salah satu perwakilan orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini semakin memperkuat keyakinan masyarakat bahwa praktik pungutan yang berkedok sumbangan sukarela tersebut benar-benar perlu ditindak secara tegas dan tuntas. Kehadiran pertemuan dengar pendapat dengan pihak legislatif dinilai sebagai momen yang sangat tepat untuk membuka kran transparansi, menelusuri akar persoalan, serta menyusun langkah penindakan yang tegas terhadap pihak-pihak yang masih memaksakan praktik serupa.

Masyarakat pun berharap pihak DPRD Banyuwangi dapat bertindak cepat dan menjadi perpanjangan tangan pengawasan dari aspirasi rakyat ini. Diharapkan pula agar hasil pembahasan nanti tidak hanya berhenti di meja rapat semata, melainkan ditindaklanjuti dengan pengawasan ketat ke setiap satuan pendidikan, sehingga jaminan pendidikan yang terjangkau dan tidak membebani benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Kabupaten Banyuwangi tanpa terkecuali. (Red/her-p)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *