BANYUWANGI, JATIM – Praktik pungutan liar yang berselubung permintaan sumbangan atau biaya tambahan di dunia pendidikan nyatanya terus berulang dan semakin menyebar luas di sejumlah wilayah Kabupaten Banyuwangi, Khususnya pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).
Keadaan ini menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat, mengingat biaya penyelenggaraan pendidikan seharusnya sudah ditanggung menggunakan dana publik. Namun pada kenyataannya, beban tersebut justru kembali dibebankan kepada orang tua siswa dengan dalih yang sering kali tidak jelas dan tanpa landasan hukum yang sah.
Hasil pemantauan dari berbagai unsur masyarakat menunjukkan bahwa permintaan dana tersebut umumnya disampaikan secara tidak resmi, namun memiliki nada yang seolah-olah bersifat wajib dan memaksa. Jumlah yang diminta pun beragam, berkisar antara ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk setiap peserta didik.Berbagai alasan dikemukakan, mulai dari kebutuhan pengembangan sarana prasarana, biaya administrasi, hingga pembiayaan kegiatan sekolah.
Padahal, kebutuhan-kebutuhan tersebut sejatinya merupakan tanggung jawab penyelenggara pendidikan dan dananya telah dialokasikan melalui Biaya Penunjang Penyelenggaraan Pendidikan (BPOP). Hal ini tentu sangat memberatkan masyarakat, khususnya bagi keluarga yang berpenghasilan rendah, padahal pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang wajib dijamin keterjangkauan dan keadilan aksesnya.
Merespons maraknya praktik yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan keadilan tersebut, Komunitas Sadar Hukum mengambil langkah nyata dengan mengajukan permohonan dengar pendapat atau hearing kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi.Langkah ini diambil sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan, agar lembaga perwakilan rakyat di daerah segera turun tangan, melakukan penelusuran fakta, serta pengawasan terhadap praktik kecurangan tersebut.
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, mengungkapkan bahwa permohonan pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan data dan aduan langsung dari masyarakat terkait praktik pungutan liar yang tersembunyi tersebut. Pihaknya pun mendesak agar DPRD segera membahas persoalan ini dalam rapat kerja.
“Selain itu, kami meminta pihak eksekutif terkait memberikan penjelasan rinci mengenai sistem pengawasan yang selama ini diterapkan terhadap pengelolaan keuangan sekolah, serta segera menindak tegas pihak-pihak yang terbukti memungut biaya di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. Rabu (3/6/2026).
“DPRD Banyuwangi diharapkan menanggapi permohonan ini dengan sungguh-sungguh dan segera memasukkan isu ini ke dalam daftar prioritas pembahasan. Tindakan yang tegas dan nyata sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai praktik pungutan liar di sektor pendidikan serta menjamin setiap anak di Banyuwangi dapat menikmati hak pendidikannya tanpa terbebani oleh pungutan-pungutan yang tidak wajar dan tidak sah”, Tambahnya. (Red-Bp)