Banyuwangi, Jawa Timur – Wacana pembatasan jam operasional toko Madura yang selama ini beroperasi 24 jam di Kabupaten Banyuwangi menuai reaksi keras dari Satretan Keluarga Madura Banyuwangi (SAKERAWANGI). Kebijakan yang sedang dikaji oleh pemerintah daerah ini dianggap tidak adil dan berpotensi merugikan pelaku usaha kecil.

Kabar mengenai rencana pembatasan ini muncul setelah sebelumnya pemerintah daerah telah menerapkan aturan serupa bagi toko ritel modern, yang dibatasi buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB. Tujuan awal kebijakan tersebut adalah untuk menciptakan pemerataan ekonomi serta memberikan ruang lebih bagi pelaku usaha kecil dan pasar tradisional. Namun, ketika wacana yang sama diarahkan ke toko Madura, respons yang muncul justru berupa protes.

Ketua Sakerawangi, Iwan Fahmi, S.H., M.H., menyatakan bahwa toko Madura merupakan usaha milik masyarakat kecil yang berjuang keras untuk bertahan. Banyak dari mereka mengandalkan operasional 24 jam untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, terutama karena banyak warga yang membutuhkan akses belanja di malam hari, baik untuk keperluan sehari-hari maupun situasi darurat.

“Jika ritel modern saja sudah dibatasi, kenapa toko Madura yang notabenenya usaha kecil juga harus ikut dibatasi? Padahal selama ini mereka hadir melayani masyarakat dengan harga yang terjangkau dan barang yang lengkap,” ujar Iwan Fahmi, Jumat (10/04/2026).

Mereka juga menilai bahwa dasar pertimbangan kebijakan ini masih merujuk pada aturan masa pandemi Covid-19, yang menurut mereka sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Situasi sosial dan ekonomi masyarakat sudah berubah, sehingga aturan yang dibuat harus disesuaikan dengan realitas yang ada.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banyuwangi, M.Y. Bramuda, mengakui bahwa pihaknya sedang mengkaji usulan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pemerintah berusaha menjadi penengah antara berbagai kepentingan, termasuk keluhan dari pelaku usaha ritel modern yang merasa tertekan dengan persaingan, serta keberatan dari pemilik toko Madura.

“Kami akan mendengarkan semua pihak. Semua aspirasi akan kami pertimbangkan sebelum mengambil keputusan akhir,” terang Bramuda.

Polemik ini juga mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi. Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara, menilai bahwa dasar hukum yang digunakan untuk menerbitkan aturan tersebut masih lemah dan tidak sesuai dengan kondisi terkini. Ia mendorong agar jika memang ada pengaturan yang diperlukan, sebaiknya dibuat melalui Peraturan Daerah (Perda) yang melibatkan semua pihak, sehingga aturan yang dihasilkan lebih adil dan dapat diterima oleh semua pihak.

Hingga saat ini, keputusan akhir mengenai pembatasan jam operasional toko Madura belum ditetapkan. Pemerintah daerah masih terus melakukan kajian dan dialog dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik yang tidak merugikan salah satu pihak, sekaligus tetap menjaga keseimbangan ekonomi di masyarakat. Red

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *