Banyuwangi, Jawa Timur – Rencana pembatasan jam operasional bagi toko-toko Madura yang selama ini dikenal buka 24 jam di Kabupaten Banyuwangi memicu gelombang penolakan keras. Sataretan Keluarga Madura Banyuwangi (SAKERAWANGI) wadah Advokasi bagi para Pekerja dan pelaku usaha madura Kabupaten Banyuwangi menegaskan sikap untuk menolak kebijakan tersebut. Langkah pemerintah daerah yang sedang mengkaji aturan ini dinilai sangat tidak adil dan berpotensi mematikan usaha masyarakat kecil yang selama ini mengandalkan kebebasan berdagang untuk bertahan hidup.

Kemunculan wacana ini tidak lepas dari kebijakan sebelumnya yang telah diterapkan pada sektor ritel modern atau minimarket, di mana jam operasional mereka dibatasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB. Kebijakan tersebut awalnya digulirkan dengan tujuan mulia, yaitu untuk menciptakan pemerataan ekonomi serta memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pasar tradisional agar tidak mati dikejar persaingan. Namun ironisnya, ketika aturan serupa justru hendak diterapkan pada toko Madura yang notabene adalah usaha rakyat, respons yang muncul justru protes dan penolakan.

Ketua Sakerawangi, Iwan Fahmi, S.H., M.H., menegaskan bahwa toko Madura adalah representasi nyata dari perjuangan ekonomi masyarakat akar rumput. Bukan milik korporasi besar, melainkan usaha keluarga yang bekerja keras membanting tulang demi menyambung hidup sehari-hari. Sistem buka 24 jam bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mutlak yang menjadi sumber penghidupan mereka.

“Kami menolak keras jika ada pembatasan jam operasional. Toko Madura ini adalah usaha milik masyarakat kecil yang berjuang keras untuk bertahan. Banyak dari kami yang mengandalkan operasional 24 jam ini untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, terutama karena banyak warga yang membutuhkan akses belanja di malam hari, baik untuk keperluan sehari-hari maupun situasi darurat,” tegas Iwan Fahmi, jumat 10 April 2026.

Lebih jauh ia menanyakan keadilan dari kebijakan yang direncanakan tersebut. Menurutnya, sudah menjadi hal yang aneh jika usaha kecil justru diperlakukan sama dengan ritel besar yang memiliki modal kuat.

“Jika ritel modern saja sudah dibatasi, kenapa toko Madura yang notabenenya usaha kecil juga harus ikut dibatasi? Padahal selama ini mereka hadir melayani masyarakat dengan harga yang terjangkau dan barang yang lengkap. Kami hadir untuk melayani, bukan untuk mematikan yang lain,” ungkap Fahmi.

Selain soal keadilan, Sakerawangi juga mempertanyakan dasar hukum dan urgensi dari aturan tersebut. Mereka menilai bahwa pertimbangan yang digunakan masih mengacu pada situasi masa pandemi Covid-19 lalu, di mana pembatasan aktivitas masyarakat memang diberlakukan secara ketat.

“Padahal saat ini, situasi sudah jauh berbeda. Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat telah berjalan normal kembali, sehingga aturan yang dibuat harus mampu menyesuaikan dengan realitas yang ada, bukan justru membebani, Tambah Fahmi.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M.Y. Bramuda, mengakui bahwa usulan pembatasan tersebut saat ini masih dalam tahap kajian mendalam. Pihaknya mengaku berusaha bersikap netral dan menjadi penengah di tengah pertarungan kepentingan antar pelaku usaha.

Bramuda menyebutkan, pemerintah mendengar dua sisi. Di satu sisi ada keluhan dari ritel modern yang merasa tertekan dengan persaingan bebas, namun di sisi lain ada keberatan yang sangat kuat dari pemilik toko Madura yang merasa hak usaha mereka dibatasi.

“Kami akan mendengarkan semua pihak. Semua aspirasi akan kami pertimbangkan secara matang sebelum mengambil keputusan akhir. Kami tidak ingin ada pihak yang merasa dirugikan,” terang Bramuda.

Polemik ini pun menyedot perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi. Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara, memberikan pandangannya terkait hal ini. Menurutnya, dasar hukum yang digunakan untuk menerbitkan aturan serupa saat ini dinilai masih lemah dan tidak sinkron dengan kondisi terkini.

Made mendorong, jika memang pemerintah merasa perlu adanya pengaturan jam operasional, sebaiknya hal itu dibahas secara komprehensif dan dibuat melalui mekanisme Peraturan Daerah (Perda). Proses pembentukan Perda dinilai lebih demokratis karena melibatkan semua unsur pemangku kepentingan, sehingga aturan yang dihasilkan nantinya benar-benar adil, kuat secara hukum, dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Hingga saat ini, keputusan akhir mengenai nasib jam operasional toko Madura di Banyuwangi belum juga ditetapkan. Pemerintah daerah masih terus melakukan pendalaman kajian dan membuka ruang dialog. Harapannya, solusi yang ditemukan nanti mampu menjaga keseimbangan ekonomi, melindungi usaha kecil, serta tetap memberikan kenyamanan bagi masyarakat luas. Red

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *