Banyuwangi, Jawa Timur – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait usulan pembatasan jam operasional bagi toko kelontong yang beroperasi selama 24 jam, yang umum dikenal sebagai “Toko Madura”. Langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi dan protes yang disampaikan oleh para pelaku usaha ritel modern terkait Surat Edaran yang mengatur jam operasional mereka hanya pada pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Dalam forum sosialisasi aturan tersebut, para pengusaha ritel modern menyampaikan permintaan agar pengaturan jam operasional juga diterapkan secara merata terhadap Toko Madura. Mereka menilai adanya ketidakadilan dalam iklim persaingan usaha, di mana satu pihak terikat oleh batasan waktu yang ketat, sementara pihak lain dapat beroperasi tanpa batasan waktu yang jelas sepanjang hari.

“Saat ini usulan tersebut sedang dikaji oleh tim teknis sesuai dengan aspirasi yang disampaikan oleh pelaku usaha ritel modern,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banyuwangi, M.Y. Bramuda, pada Rabu (8/4/2026).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa usulan yang diajukan meminta penerapan jam operasional yang sama, yaitu mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB, untuk diterapkan secara adil dan konsisten bagi seluruh pelaku usaha, termasuk Toko Madura yang selama ini dikenal beroperasi non-stop.

Penolakan dari SAKERAWANGI

Menanggapi rencana tersebut, Satretan Keluarga Madura Banyuwangi (Sakerawangi) selaku wadah advokasi bagi pekerja dan pelaku usaha Madura menyatakan sikap tegas untuk menolak kebijakan yang sedang dikaji tersebut. Menurut mereka, langkah ini dinilai tidak adil dan berpotensi menghambat kelangsungan usaha masyarakat kecil yang sangat bergantung pada fleksibilitas waktu berdagang.

“Kami menolak keras adanya pembatasan jam operasional. Toko Madura merupakan usaha milik masyarakat kecil yang berjuang keras untuk mempertahankan kelangsungan hidup keluarga. Operasional 24 jam bukan hanya strategi bisnis, melainkan juga bentuk pelayanan yang dibutuhkan masyarakat, terutama untuk keperluan mendesak di lluar kerja normal,” ujar Fahmi, ketua Sakerawangi kepada Banyuwangi post, Jumat (10/4/2026).

Selain persoalan keadilan, Sakerawangi juga mempertanyakan dasar hukum dan urgensi penerapan aturan tersebut. Mereka menilai bahwa landasan pertimbangan yang digunakan masih mengacu pada kondisi masa pandemi COVID-19, di mana pembatasan aktivitas masyarakat diberlakukan secara ketat. Padahal saat ini, situasi sosial dan ekonomi sudah berjalan normal kembali, sehingga kebijakan yang diambil seharusnya mampu menyesuaikan dengan realitas yang ada dan tidak membebani masyarakat.

Pandangan DPRD Banyuwangi

Polemik ini juga mendapatkan perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi. Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara, menilai bahwa dasar hukum yang digunakan saat ini masih lemah dan belum sinkron dengan kondisi terkini.

Menurutnya, jika pemerintah daerah merasa perlu mengatur jam operasional, sebaiknya hal tersebut dibahas secara komprehensif dan ditetapkan melalui mekanisme Peraturan Daerah (Perda). Proses pembentukan Perda dianggap lebih demokratis karena melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga aturan yang dihasilkan nantinya memiliki kekuatan hukum yang kuat, adil, dan dapat diterima oleh semua pihak.

Hingga saat ini, keputusan akhir terkait nasib jam operasional Toko Madura di Banyuwangi belum ditetapkan. Pemerintah daerah masih terus melakukan pendalaman kajian dan membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik yang mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi, perlindungan terhadap usaha kecil, serta kenyamanan masyarakat luas. Red

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *