Banyuwangi,Jawa Timur – Skandal dugaan penyimpangan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Dasri Kecamatan tegalsari tengah menjadi sorotan publik yang hangat. Sorotan ini semakin tajam setelah terungkap bahwa oknum yang dituding terlibat dalam kasus tersebut adalah Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Hal ini disampaikan oleh Komunitas Sadar Hukum yang menyoroti kasus tersebut melalui unggahan Video TikTok @komunitassadarhukum, Sabtu (28/2/2026).

“Saat kami konfirmasi, Kepala Desa Dasri menunjukan kartu anggota Peradi, dengan latar belakang penegak hukum yang tentunya sangat memahami seluk-beluk peraturan perundang-undangan. Jika benar, kami sangat menyayangkan justru dia diduga terlibat dalam penyimpangan terkait pengelolaan TKD Dasri yang merugikan kepentingan publik,” ujar Sugiarto, ketua komunitas tersebut.

Mengutip unggahan video TikTok tersebut, Komunitas Sadar Hukum juga menyayangkan sikap Kades Dasri yang dinilai menggunakan kartu keanggotaan Peradi semata-mata untuk pamer status atau kesombongan. Tindakan ini dianggap tidak pantas bagi seorang advokat yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan etika profesi, terlebih lagi saat mengelola aset desa yang merupakan hak bersama masyarakat.

“Mas Eko, Ketua Peradi Banyuwangi, bagaimana bisa seorang anggota Peradi menyalahgunakan kartu anggotanya untuk sombong-sombongan dan bekingan-bekingan pada kegiatan yang diduga melanggar aturan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan TKD?” tanyanya dengan nada kecewa.

Menanggapi pertanyaan Sugiarto tersebut, Eko Sutrisno, Ketua Peradi Banyuwangi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa Kades Dasri merupakan anggotanya. “Memang benar Pak Katiran adalah anggota Peradi, namun statusnya saat ini sedang cuti karena menjabat sebagai kepala desa. Matursuwon,” Balasnya singkat kepada Banyuwangi Post, Selasa (3/5/2026).

Klarifikasi ini menjadi poin penting dalam upaya memahami hubungan antara status keanggotaan Peradi dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Dasri terkait kasus pengelolaan TKD. Namun, hingga saat ini, masih perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dari tuduhan penyimpangan tersebut yang diduga melibatkan Kades Dasri.

Diberitakan sebelumnya, Sugiarto juga mengungkapkan terkait dugaan tambang ilegal yang berkedok proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Dasri. Menurutnya, klaim tersebut merupakan upaya untuk menyamarkan praktik ilegal dengan memanfaatkan nama program strategis pemerintah.

Sugiarto juga menegaskan bahwa komunitasnya tidak akan tinggal diam melihat hal ini. Ia mengaku akan segera melaporkan temuan dugaan penyimpangan pengelolaan TKD dan penambangan ilegal aset desa tersebut ke Polresta Banyuwangi agar ditindaklanjuti secara hukum.

“Kami telah menyusun laporan lengkap dengan bukti-bukti yang kami miliki dan akan menyerahkannya ke Polresta Banyuwangi. Kami berharap pihak berwenang dapat bertindak tegas dan memberikan sanksi yang sesuai bagi pelaku, sehingga tidak ada lagi pihak yang berani melakukan hal serupa,” tambahnya.

“Laporan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memberantas praktik penyimpangan pengelolaan aset desa dan penambangan ilegal di Kabupaten Banyuwangi, terutama yang berkedok program pemerintah”, Sambungnya.

“Terkait Polemik Pengelolaan aset desa tersebut, Sebelumnya sejumlah elemen masyarakat juga berharap adanya penegakan hukum yang adil dan tegas, tidak tebang pilih, demi tegaknya supremasi hukum di Bumi Blambangan, Pungkasnya. Red-Bp

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *