BWIPOST.CO.ID // Pelanggaran tata ruang dan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan di Kabupaten Banyuwangi kian marak dan terkesan tak terkendali. Kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang seharusnya dijaga ketat justru menjadi sasaran industrialisasi yang mengutamakan keuntungan sesaat, mengorbankan ketahanan pangan serta kesejahteraan jangka panjang masyarakat.

Pantauan langsung di lapangan memperlihatkan aktivitas pengurukan dan penimbunan lahan sawah berlangsung secara intensif di sejumlah titik wilayah Desa Setail, Kecamatan Genteng. Lahan yang subur dan produktif dialihfungsikan serta dipersiapkan untuk pembangunan, tanpa kejelasan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun status perlindungannya sebagai LSD.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, lahan yang sedang dikembangkan tersebut diketahui milik seorang pengembang bernama Mar’i. Namun saat dikonfirmasi, seorang pekerja yang terlihat sibuk mengatur lalu lintas dumptruk pengangkut material di lokasi justru mengaku tidak mengetahui rincian kegiatan tersebut.

Senada dengan pernyataan itu, seorang pekerja lain yang berada di tempat pengangkutan material, saat dikonfirmasi, juga mengaku tidak mengetahui secara pasti maksud maupun tujuan kegiatan pengurukan tersebut.

“Gak tahu mas, untuk pembangunan apa. Kami hanya melayani orderan material dari Pak Mar’i,” tegas Roy kepada Banyuwangi Post, Rabu (9/9/2026).

Berdasarkan data yang tercantum di portal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), lahan tersebut berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Artinya, kawasan ini termasuk pertanian pangan berkelanjutan yang wajib dipertahankan keberadaannya.

Hingga saat ini belum ada kejelasan resmi mengenai kelengkapan izin perubahan peruntukan lahan di lokasi yang sedang dikembangkan. Mencuat isu bahwa pengalihfungsian lahan ini Diduga turut dibekingi Ketua Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapal Kuda Nusantara (LPLH-TN) yang berinisial Mr. A.

Publik Sangat menyayangkan hal tersebut, mengingat Sosok Mr.A yang seharusnya berperan menjadi pengawal lingkungan dan menjalankan fungsi kontrol sosial justru diduga kuat turut membekingi investasi yang menabrak regulasi yang berlaku. (Red–bp)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *