BWIPOST.CO.ID, 12 September 2026 // Pelanggaran tata ruang dan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan di Kabupaten Banyuwangi kian marak dan tak terkendali. Kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang seharusnya dijaga ketat menjadi sasaran investasi yang mengutamakan keuntungan sesaat di atas ketahanan pangan serta kesejahteraan jangka panjang masyarakat.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pengurukan dan penimbunan lahan sawah berlangsung intensif di sejumlah titik, di wilayah Desa Setail, Kecamatan Genteng. Lahan subur dan produktif dirubah dan dipersiapkan untuk pembangunan tanpa kejelasan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun status perlindungannya sebagai LSD.
Padahal, Lahan Sawah Dilindungi merupakan kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang wajib dipertahankan keberadaannya, termasuk demi mendukung program ketahanan pangan nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Alih-alih menjaga dan melindungi lahan strategis tersebut, para pejabat pemangku kepentingan kabupaten Banyuwangi diduga justru sebaliknya, berbagai pihak yang berwenang seolah menutup mata, bahkan patut dicurigai mereka memberikan perlindungan hingga kemudahan pengurusan perizinan.
Mirisnya lagi, oknum aktivis lingkungan dari salah satu Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) yang berkedudukan di lingkungan sekitar yang Berinisial Mr. A bukanya menjalankan fungsinya sebagai sosial kontrol justru terindikasi turut membekingi kegiatan yang diduga menabrak regulasi.
Hingga kini belum ada kejelasan resmi mengenai kelengkapan izin perubahan peruntukan lahan di lokasi yang sedang dikembangkan tersebut. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa kegiatan pengalihfungsian LSD berlangsung tanpa dasar hukum yang sah, dan dibiarkan berlangsung oleh pihak-pihak yang seharusnya mengawasi serta menegakkan aturan.
Mendesak Langkah Tegas
Pemerhati hukum, penggiat lingkungan dan masyarakat tani, serta elemen masyarakat harus mendesak instansi berwenang mulai dari Dinas Penataan Ruang, Dinas Pertanian, Satpol PP, Camat Hingga Pemdes setempat agar melakukan langkah konkret:
- Menghentikan seketika segala aktivitas yang berlangsung tanpa perizinan sah atau yang terbukti melanggar status perlindungan lahan sawah;
- Menindak tegas seluruh pihak yang terbukti memanfaatkan lahan secara melawan hukum, termasuk memulihkan kembali kondisi lahan ke keadaan semula;
- Menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengapa pelanggaran ini dibiarkan berlangsung, serta mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap kegiatan tersebut.
Investasi memang dibutuhkan, namun jangan sampai mengorbankan masa depan pangan dan lingkungan Banyuwangi. Industrialisasi yang menyasar lahan pertanian Berstatus LSD ini bukan kemajuan, tetapi kerusakan yang akan ditanggung generasi mendatang. (Red-bp)
Artikel ini dirilis sebagai pengobar api perjuangan yang nyaris padam oleh serbuan industrialisasi dan kapitalisasi khususnya di bumi Blambangan.
Semoga tulisan ini membangkitkan kesadaran bersama, mengembalikan keberanian untuk bersuara, dan mengingatkan setiap elemen bangsa bahwa tanah pangan bukan barang dagangan yang boleh diambil sepihak. Lahan sawah adalah nyawa rakyat, warisan leluhur, dan masa depan anak cucu Banyuwangi yang wajib dijaga hingga akhir masa.
Jurnalis : Agus Setyawan
Photograper: Ari Kurniawan
Publisher: Angga Dani Suwoto