​BANYUWANGI,BWIPOST.CO.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil membongkar praktik penyelewengan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sebanyak 5.200 liter solar subsidi.


​Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi menghentikan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi DK 8325 FC di Dusun Cangkring, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, pada Senin (26/10/2026).


​Dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi pada Kamis (29/10/2026) sore, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Muharman Arta menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, sindikat ini diduga telah menjalankan aksinya selama kurang lebih dua bulan.


​”Dari pengungkapan ini, potensi kerugian negara dan dampak ekonomi bagi masyarakat diperkirakan mencapai Rp308,1 juta,” ujar Kombes Pol Muharman Arta.

Kombes Pol Muharman Arta menegaskan bahwa tindakan ini sangat merugikan masyarakat luas karena solar bersubsidi seharusnya dialokasikan bagi pihak yang berhak.

“Dalam kasus ini, kami menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM untuk diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi. Kami akan terus mendalami seluruh rangkaian transaksi dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Kapolresta.


​PERAN PARA TERSANGKA


​Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam rantai distribusi ilegal ini, yaitu:


​1. Hendra Hariyadi, warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, yang bertindak sebagai otak penyalahgunaan.


​2. Nely Rahmawati, warga Jakarta yang berdomisili di Kalipuro, berperan sebagai tengkulak atau penampung.

3. Setyo Prastiko, warga Kecamatan / Kabupaten Banyuwangi, yang bertugas sebagai sopir truk pengangkut.


​MODUS OPERANDI & JARINGAN PENJUALAN


​Modus yang dilakukan para tersangka terbilang rapi. BBM jenis solar subsidi ini diperoleh dari dua sumber, salah satunya didapatkan dari kapal penyeberangan, kemudian dicampur dengan solar yang dibeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

​Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi membeberkan bahwa solar tersebut dibeli para tersangka dengan harga murah lalu dijual kembali ke sektor komersial untuk meraup keuntungan pribadi.


​”Solar dibeli dengan harga antara Rp11.000 hingga Rp12.000 per liter. Oleh tersangka N, solar tersebut dijual kembali seharga Rp14.500 per liter kepada pihak-pihak yang membutuhkan pasokan untuk proyek maupun kegiatan usaha di wilayah Banyuwangi dan sekitarnya,” terang Kompol Lanang.

Kompol Lanang Mengungkapkan, ​Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti 5.200 liter solar subsidi yang ditampung dalam 26 drum (masing-masing berkapasitas 200 liter). 1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi DK 8325 FC. 1 unit mobil pickup Mitsubishi L300 bernomor polisi P 9509 VC.


​”ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut”, Pungkasnya.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *