BWIPOST.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada Selasa (22/9/2026). Pelimpahan Tahap II ini berkaitan dengan kasus kepemilikan narkotika jenis ganja yang melibatkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia.
Kedua tersangka tersebut adalah Svetlana Karmalova (36) dan Elena Vtorova (37). Keduanya telah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih satu bulan sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan.
Mengutip laman detik.com, KBO Satresnarkoba Polresta Banyuwangi, Iptu Gatot Kukuh Suryawan, menyatakan pelimpahan dilakukan sesuai amanat Pasal 59 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Bahwa pada hari ini, Selasa tanggal 22 September, jam 10.00 WIB, kami telah melaksanakan Tahap II terhadap WNA Rusia yang diduga melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis ganja,” ujarnya.
Bermula dari Laporan Masyarakat
Iptu Gatot Kukuh Suryawarman mengungkapkan, kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan wisata Pantai Plengkung.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas menggerebek Kamar 9, Bobby’s Camp, dan mengamankan kedua tersangka yang baru saja mengonsumsi ganja. Barang bukti berupa 9 gram ganja ditemukan di dalam laci kamar”, Jelasnya
Berdasarkan pengakuan, Lanjut Iptu Gatot menjelaskan ganja diperoleh dari seseorang dari luar Banyuwangi yang hanya dikenal dengan panggilan ‘Jill’ atau ‘Phil’, Pihak kepolisian masih menelusuri jejak pemasok tersebut.
Nasib Berbeda Kedua Tersangka
- Elena Vtorova: Dijerat pasal kepemilikan narkotika. Barang bukti yang dikuasai melebihi 5 gram, sehingga terancam hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup.
- Svetlana Karmalova: Dinyatakan positif menggunakan ganja, namun tidak terlibat jaringan maupun pengedaran. Statusnya sebagai pemakai, sehingga akan menjalani asesmen dan rehabilitasi melalui BNNK Banyuwangi.