BWIPOST.CO.ID — Gerakan menghentikan praktik penggunaan sound horeg yang berlebihan dan merugikan kian meluas di seluruh Jawa Timur. Petisi daring yang digulirkan kini resmi mencatat 61.726 tanda tangan dari warga berbagai daerah, dengan sasaran akhir menembus 1 juta dukungan, Kamis (17/9/2026).
“Ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan luasnya keprihatinan masyarakat terhadap kebisingan yang tak kunjung usai. Suara rakyat ini kami harap didengar oleh pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi,” ujar Yena Heksa Purbowati, inisiator petisi.
Petisi terus menyebar luas di berbagai platform media sosial dan mendapat dukungan merata dari kabupaten/kota se-Jawa Timur melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, hingga warga biasa.
Dalam pernyataan tertulisnya, Yena mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil langkah tegas. Pemerintah Daerah dan Pihak Kepolisian tidak boleh membiarkan masyarakat berjuang sendiri menghadapi penindasan dan kerugian ini.
“Kegiatan sound horeg di Jawa Timur telah melampaui batas hiburan dan berubah menjadi bentuk pelanggaran hak dasar warga atas keamanan, kesehatan, serta ketenangan hidup,” tegasnya.
Yena juga merinci kerugian yang dialami warga mulai dari getaran yang diduga merusak bangunan, gangguan kesehatan fisik maupun mental, hingga dugaan praktik pemaksaan iuran dan pungutan di jalan yang menyertai kegiatan tersebut.
Pengumpulan tanda tangan masih berlangsung aktif. Hasil akhir petisi rencananya akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, jajaran Forkopimda Provinsi, serta seluruh Bupati dan Walikota se-Jawa Timur. Red-Bp