BWIPOST.CO.ID — Seorang warga asal Kabupaten Banyuwangi berinisial ES (33 tahun) kini melaporkan dugaan ketidakprofesionalan serta keberpihakan dalam penanganan perkara di Polsek Denpasar Timur (Dentim) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali. Pengaduan resmi diajukan melalui Toyo Law Office selaku kuasa hukum pelapor.
Awal Peristiwa
Pelapor yang berdomisili di Dusun Gombong Lirang, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, melaporkan dugaan penarikan paksa kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai penagih utang (debt collector) dari Mandiri Utama Finance (MUF). Kendaraan yang diambil secara sepihak adalah satu unit truk bermerek Mitsubishi menjadi tumpuan utama pencaharian Pelapor.
Peristiwa terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026, di Jalan Gatot Subroto Timur, Kertanegara, Kertalangu, wilayah Denpasar Timur. Saat kejadian, sekelompok orang yang mengatasnamakan Tim Debt Collector menyodorkan selembar surat kepada pelapor untuk ditandatangani. Karena pelapor menolak membubuhkan tanda tangan atas dokumen tersebut, kendaraan justru ditarik secara paksa tanpa prosedur yang sah.
Laporan & SP3 Dipertanyakan
ES melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Denpasar Timur pada 20 Juli 2026. Namun pada 28 Agustus 2026, kepolisian menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan alasan dinilai tidak cukup alat bukti. Keputusan inilah yang kemudian dipersoalkan.
Melalui surat pengaduan bernomor 07/Adv-ty./IX/Bwi-2026 tertanggal 1 September 2026, Toyo Law Office menyoroti:
- Dugaan ketidakprofesionalan petugas dalam menangani perkara;
- Indikasi keberpihakan kepada pihak terlapor;
- Mengapa dokumen MUF yang mencantumkan collection fee sebesar Rp18.367.347 terkait biaya penarikan kendaraan tidak dijadikan dasar peninjauan lebih lanjut;
- Apakah seluruh fakta dan alat bukti telah diperiksa secara menyeluruh sebelum SP3 diterbitkan.
Tuntutan Pengawasan
Kuasa hukum Palapor Sutoyo,S.H. meminta Kapolda Bali beserta jajaran:
- Mengevaluasi penanganan perkara;
- Meninjau kembali keputusan SP3;
- Menggelar perkara khusus atau perkara ulang dengan menghadirkan pihak pelapor atau kuasa hukumnya;
- Memeriksa secara objektif seluruh bukti yang berkaitan dengan perkara.
Surat pengaduan tidak hanya ditujukan kepada Kapolda Bali, tetapi juga ditembuskan kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri dan Kabid Propam Polda Bali.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Polda Bali maupun Polsek Denpasar Timur. (Red-BP)