Mr.A Berkelit Lewat Media Lain; Belum Ada Keterangan Resmi dari Pengembang mau instansi yang berwenang

BWIPOST.CO.ID // Kabar pengalihan fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Desa Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan tajam warga dan kalangan pengamat. Terendus aroma busuk dugaan kesepakatan tersembunyi antara pihak pengembang perumahan dengan seseorang yang mengaku sebagai aktivis lingkungan, yang berdomisili tidak jauh dari lokasi proyek tersebut.

Lahan yang dimaksud merupakan hamparan sawah produktif yang masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), lahan berstatus LSD pada prinsipnya dilarang dialihfungsikan untuk kawasan perumahan, ruko, atau kegiatan nonpertanian lainnya. Pengecualian hanya diberikan untuk kepentingan umum.

Berdasarkan data yang tercantum di portal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), lahan tersebut berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Artinya, kawasan ini termasuk pertanian pangan berkelanjutan yang wajib dipertahankan keberadaannya.

Namun di Desa Setail, lahan tersebut kini tampak mulai dipersiapkan untuk pembangunan perumahan. Yang memanaskan suasana, muncul dugaan adanya kesepakatan diam-diam dari pihak pengembang yang diduga mendekati seorang berinisial Mr.A yang merupakan sosok Aktivis Lingkungan.

Mr.A yang berdomisili berdekatan dengan lokasi, oleh warga dinilai justru dinilai berbalik arah dari peran yang seharusnya ia emban: menjaga kelestarian lingkungan dan sebagai kontrol sosial, bukan memuluskan perubahan peruntukan sawah produktif.

“Seharusnya ia yang paling depan menjaga ketersediaan lahan pangan produktif, Tapi kini justru seolah-olah kepentingannya tampak beriringan dengan pengembang,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Informasi yang berhasil dihimpun di lokasi, lahan tersebut dikelola seorang pengembang bernama Mar’i. Namun saat dikonfirmasi, seorang pekerja yang terlihat sibuk mengatur lalu lintas dumptruk pengangkut material di lokasi pada Rabu (9/9/2026) justru mengaku tidak mengetahui rincian kegiatan tersebut.

Senada dengan pernyataan itu, seorang pekerja lain yang berada di tempat pengangkutan material, saat dikonfirmasi, juga mengaku tidak mengetahui secara pasti maksud maupun tujuan kegiatan pengurukan tersebut.

“Gak tahu mas, untuk pembangunan apa. Kami hanya melayani orderan material dari Pak Mar’i,” Ujar Roy kepada Banyuwangi Post.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan secara terbuka kepada warga maupun kepada media ini dari pihak pengembang maupun instansi yang berwenang terkait masalah ini.

Sementara itu, sosok Mr.A diketahui sudah memberikan tanggapan melalui media lain, namun jawabannya dinilai berkelit dan tidak menjawab inti persoalan yaitu dasar hukum perubahan peruntukan lahan berstatus LSD. (Red-Bp)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *