Banyuwangi, 1 Mei 2026 – Jagat media sosial Banyuwangi diguncang oleh viralnya sebuah unggahan video TikTok yang merekam lokasi kegiatan tambang ilegal di Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari. Video yang menyebar dengan cepat tersebut menampikan pemandangan yang mengejutkan: sebuah kubangan menganga lebar yang dipenuhi air hingga menyerupai danau buatan yang luas dan dalam. Lebih mengejutkan lagi, dalam narasinya disebutkan bahwa lokasi tersebut merupakan tanah aset desa atau Tanah Kas Desa (TKD) yang berdampingan langsung dengan kawasan Lahan Pangan Produktif Berkelanjutan (LP2B).
Video viral tersebut diunggah oleh akun TikTok @komunitassadarhukum pada Sabtu (28/2/2026) malam. Dalam tayangan tersebut, Sugiarto, Ketua Komunitas Sadar Hukum, mengungkapkan bahwa aktivitas exploitasi material tambang di TKD Desa Dasri itu diklaim untuk mendukung proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), diduga hanya merupakan kedok untuk menutupi praktik penambangan ilegal.
“Aset milik desa yang seharusnya dikelola dengan bijak demi kesejahteraan masyarakat, justru berubah menjadi lokasi eksploitasi yang membentuk kubangan luas mirip danau buatan. Kawasan yang seharusnya menjadi lahan produktif kini berubah menjadi area berbahaya yang mengancam keselamatan warga,” ujar Sugiarto, menggambarkan kondisi di lapangan yang terekam dalam video tersebut.
Lebih jauh lagi, Sugiarto mempertanyakan apakah pelaku tambang ilegal tersebut adalah pihak yang kebal hukum. Hal ini disampaikannya mengingat serangkaian pelanggaran yang terjadi, mulai dari pemanfaatan lahan aset desa hingga aktivitas penambangan yang tidak sesuai aturan, diduga dilakukan dengan kesadaran penuh akan regulasi yang berlaku.
Dalam video unggahannya tersebut, Sugiarto meminta kapolresta Banyuwangi, Kasat reskrim hingga kanit pidsus polresta banyuwangi segera melakukan penegakan hukum yang adil dan tidak memihak, tanpa memandang latar belakang pihak-pihak yang terlibat.
Polemik ini kian memanas dan menjadi sorotan tajam publik ketika Sugiarto menyebutkan bahwa Kepala Desa Dasri, saat dikonfirmasi mengaku sebagai anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), ia menduga Kades Dasri memiliki andil besar sebagai penentu utama jalannya aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Kami sangat menyayangkan kenyataan yang terungkap bahwa Kepala Desa Dasri adalah seorang advokat dengan latar belakang penegak hukum yang tentunya sangat memahami seluk-beluk peraturan perundang-undangan, justru diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di lahan yang merupakan aset Desa Dasri,” ujarnya.
Ketua Komunitas sadar hukum tersebut juga menyayangkan sikap Kades Dasri yang menggunakan kartu keanggotaan Peradi yang menurutnya semata-mata untuk pamer status atau kesombongan.
“Mas Eko, Ketua Peradi Banyuwangi, bagaimana bisa seorang anggota Peradi menyalahgunakan kartu anggotanya untuk sombong-sombongan dan bekingan-bekingan pada kegiatan yang melanggar aturan?” tanyanya (Red-bp)