BANYUWANGI POST, 12 MARET 2026 – Pada beberapa waktu terakhir, publik Banyuwangi diguncang kabar mengenai kematian seorang tahanan yang berada
dalam penguasaan Polresta Banyuwangi. Beragam spekulasi bermunculan dari berbagai kalangan terkait penyebab pasti terjadinya tragedi tersebut, mulai dari proses hukum yang diterapkan hingga kondisi yang dialami oleh almarhum selama berada di bawah pengawasan pihak berwenang sebelum peristiwa tragis itu terjadi.

Petaka (Pergerakan wartawan Reinkarnasi) dan KSH (Komunitas Sadar Hukum), sebagai dua lembaga yang konsisten bergerak di bidang advokasi, informasi, dan perlindungan hak asasi manusia, menyatakan sikap tegas terkait kasus ini. Kedua lembaga tersebut kompak tidak akan segan untuk melaporkan kasus ini kepada Kompolnas serta Div-propram Polri

Kedua lembaga ini mengaku memiliki kewajiban moral untuk memastikan bahwa setiap kasus yang menyangkut hak hidup dan martabat manusia mendapatkan perhatian yang layak serta penanganan yang adil dan bertanggung jawab. mereka menyebut setiap proses hukum harus dipastikan berjalan dengan benar agar integritas institusi kepolisian dan kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara tetap terjaga.

“Langkah strategis ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyelidikan terhadap kasus tersebut berjalan secara transparan dan objektif demi tegaknya supremasi hukum di kabupaten banyuwangi,” Ucap Nanang Slamet, S.H., M.Kn., founder Petaka, kepada Banyuwangi Post.

“Hak hidup adalah hak asasi yang tidak dapat dinegosiasikan, dan setiap kehilangan nyawa dalam lingkungan yang seharusnya memberikan “perlindungan”, kasus inj harus diselidiki lebih dalam dan menyeluruh,” tambahnya.

Senada dengan Petaka, Sugiarto, Ketua KSH menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan dengan benar dan baik untuk memberikan keadilan bagi pihak almarhum serta untuk menjaga integritas institusi kepolisian yang terkait dalam kasus tersebut.

Lebih lanjut menurut Sugiarto, langkah pelaporan tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada unsur penyembunyian informasi, kesalahan dalam penanganan kasus, maupun praktik yang tidak sesuai dengan standar profesi di dalam proses penahanan, pengawasan, dan perawatan terhadap tahanan.

“Kita mengharapkan penyelidikan independen agar dapat mengungkap fakta sebenarnya secara objektif dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak almarhum,” pungkasnya.Tahanan Polresta Banyuwangi: Petaka dan KSH kompak akan Lapor Kompolnas

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *