Banyuwangi, 19 Mei 2026 – Perselisihan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron di Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, yang telah berlangsung sejak 2023, kini memasuki babak baru yang semakin rumit dan mengarah ke jalur hukum. Sorotan publik kembali tertuju pada persoalan ini setelah Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat khusus (hearing) di Ruang Rapat Komisi I, Gedung DPRD setempat, pada Selasa (19/5).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Marifatul Kamila, dan dihadiri berbagai pihak terkait, antara lain anggota dewan, perwakilan BPKAD, Pemerintah Kecamatan Genteng, Kepala Desa Genteng Kulon, pengelola lokasi, perwakilan masyarakat, serta pelapor dari Komunitas Sadar Hukum (KSH).

Bagi KSH, hasil kesimpulan dalam rapat ini justru menjadi alat bukti tambahan yang memperkuat posisi mereka. Ketua KSH, Sugiarto, menyatakan pihaknya akan segera mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Polda Jawa Timur.

Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas keputusan Polresta Banyuwangi yang telah menghentikan penyelidikan dan menerbitkan Surat Pemberitahuan perkembangan hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterimanya. Dalam surat tersebut disebutkan tidak ditemukan kerugian negara maupun penyalahgunaan wewenang, sehingga proses dihentikan.

Namun Sugiarto menilai pemeriksaan di tingkat Polresta belum berjalan secara utuh. “Kami ingin memastikan semua aspek diperiksa, mulai administrasi, keuangan, hingga unsur pidana agar proses berjalan objektif dan profesional,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup audit yang diminta Polresta baru mencakup tahun 2024–2025, padahal laporan yang diajukan KSH mencakup periode sebelum 2023. “Sebelum ada audiensi di Kantor Camat Genteng yang mengungkap kepemilikan sebenarnya, saat itu belum ada izin resmi dari Pemkab. Di situlah yang perlu dikaji: berapa potensi kerugian dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Informasi penting disampaikan perwakilan Inspektorat Daerah dalam rapat tersebut. Berdasarkan penelusuran dokumen keuangan dan administrasi sejak 2023 hingga kini, dinyatakan tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara maupun daerah.

Meskipun skema pengelolaan selama ini dinilai cacat dari sisi hukum dan administrasi karena tidak ada dasar penyerahan wewenang yang sah, namun dari sisi keuangan semuanya dapat dipertanggungjawabkan.

“Secara administrasi memang belum sesuai aturan, tapi dari sisi keuangan tidak ada yang hilang atau disalahgunakan. Semua dana tercatat jelas dan digunakan untuk operasional, perawatan, serta keperluan umum di lokasi tersebut,” jelas perwakilan Inspektorat.

Di sisi lain, Pemerintah Desa Genteng Kulon memiliki pandangan berbeda dan merasa keberatan dengan tudingan yang menyatakan pengelolaan tidak sah. Pihaknya menegaskan segala proses yang dijalankan sudah tepat dan sesuai kesepakatan.

Kepala Desa Genteng Kulon supandi, S. Pd. menyatakan penyerahan pengelolaan kepada BUMDes kemudian diteruskan ke Pokmas Laron Boro telah melalui musyawarah bersama, dengan tujuan agar aset tidak terbengkalai dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Kami kelola dengan baik, semua kegiatan dan keuangan dicatat rapi. Hasilnya kami gunakan untuk merawat fasilitas, memperindah lingkungan, dan mendukung kegiatan warga. Menurut kami ini sudah benar karena aset ini bisa dimanfaatkan, tidak terbengkalai,” terangnya.

Pihaknya juga merasa tidak adil diberi label “cacat hukum”, karena selama lebih dari tiga tahun tidak pernah ada teguran resmi dari pihak berwenang yang menyatakan cara pengelolaan tersebut salah.

“Kami tidak pernah diberi tahu bahwa cara kami salah, justru lokasi ini berkembang menjadi tempat berkumpul, berolahraga, dan berusaha. Jika ada aturan baru yang harus dipenuhi, kami siap menyesuaikan diri, tapi jangan dikatakan selama ini kami salah dan merugikan, karena faktanya tidak ada kerugian seperti yang sudah dijelaskan Inspektorat,” tambahnya. Red

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *