BANYUWANGI, JAWA TIMUR – Dugaan penyimpangan status tanah negara kembali menyeruak dan menjadi sorotan publik di Kabupaten Banyuwangi. Masalah ini bukanlah hal baru, namun kemunculannya kembali menegaskan bahwa tata kelola pertanahan masih menjadi tantangan berat yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

Kali ini, sorotan tertuju pada kawasan sempadan sungai di Dusun Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. Berdasarkan aturan yang berlaku, lokasi tersebut ditetapkan sebagai aset strategis milik negara yang berfungsi menjaga kelestarian ekosistem sungai, mencegah risiko banjir, serta menjamin ketersediaan sumber daya air.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan yang mencengangkan: lahan yang seharusnya tidak dapat diprivatisasi justru diketahui telah memiliki dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Kondisi ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang secara tegas menyatakan bahwa tanah sempadan sungai tidak dapat dimiliki, dialihkan, maupun diperjualbelikan oleh perorangan atau badan hukum swasta.

Mencuatnya informasi ini memunculkan berbagai pertanyaan mendasar mengenai proses penerbitan dokumen tersebut, mulai dari tahap verifikasi data hingga pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh instansi berwenang. Selain itu, keberadaan bangunan-bangunan yang berdiri di kawasan itu dan diklaim dibangun di atas lahan bersertifikat menambah kompleksitas permasalahan. Hal ini sekaligus menegaskan urgensi penelusuran lebih lanjut untuk memastikan keabsahan hukum, serta melindungi aset negara dan kepentingan umum.

Polemik tersebut tak hanya menjadi sorotan publik luas, tetapi juga memicu gelombang tuntutan keras dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Komunitas Sadar Hukum (KSH) yang mendesak Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah (PPMT) untuk segera turun tangan serta bertindak cepat dan tegas Untuk menangani kasus ini.

“Praktik mafia tanah atau kejahatan pertanahan di Banyuwangi kian merajalela dan seolah tak terkendali. Upaya pemberantasan harus dilakukan secara konsisten demi menjamin keadilan, kepastian hukum, serta kepentingan umum,” ujar Sugiarto, Ketua KSH kepada Banyuwangi Post, Kamis 26 Maret 2026. 

Sugiarto berharap bahwa penindakan harus dilakukan secara menyeluruh dan adil. Semua pihak yang nantinya terbukti terlibat, baik oknum dari internal instansi terkait maupun pihak luar yang berperan dalam proses ini, harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Selain menuntut pertanggungjawaban hukum bagi para pelaku, KSH juga menekankan pentingnya pemulihan aset negara, yang dapat dilakukan melalui pembatalan sertifikat-sertifikat yang diterbitkan lantaran disinyalir melanggar peraturan yang berlaku.

“Jika kasus ini tidak segera diselesaikan dengan tuntas, mafia perizinan dan kejahatan pertanahan di Banyuwangi akan semakin tumbuh subur. Kami khawatir kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan tata kelola pertanahan di daerah ini akan perlahan terkikis,” tegasnya seraya menunjukkan sejumlah dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga aspal alias asli tapi palsu.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sumber terpercaya di lapangan, tercatat terdapat sekitar 8 hingga 10 bangunan pertokoan dengan berbagai bentuk dan desain yang berdiri kokoh di sepanjang kawasan sempadan sungai. Keberadaan bangunan-bangunan ini menarik perhatian karena letaknya yang berada di area yang umumnya ditetapkan sebagai zona perlindungan sungai.

Pengamatan di lokasi menunjukkan bahwa bangunan-bangunan tersebut berjejer membentang mulai dari area sekitar jembatan dan memanjang ke arah selatan. Susunan bangunan tersebut terlihat tidak teratur, namun secara fisik kondisinya berdiri kokoh dan digunakan untuk kegiatan usaha.

Hal yang menjadi poin penting adalah klaim dari pihak pemilik bangunan yang menyatakan bahwa seluruh properti tersebut dilengkapi dengan sertifikat kepemilikan tanah yang sah dan legal. Klaim ini tentu menimbulkan pertanyaan terkait tata ruang dan peraturan wilayah, mengingat kawasan sempadan sungai diperkotaan biasanya memiliki aturan khusus yang membatasi pembangunan demi menjaga fungsi ekologis serta estetika ruang kota.

Sampai saat ini, belum diketahui secara pasti bagaimana tanggapan atau langkah yang akan diambil oleh instansi terkait, seperti Dinas Tata Ruang atau Dinas Lingkungan Hidup, terkait keberadaan bangunan di kawasan sempadan tersebut. Keberadaan dokumen kepemilikan yang sah juga perlu ditelusuri lebih lanjut apakah sesuai dengan peraturan zonasi wilayah yang berlaku.

Masalah ini menjadi sorotan kritis terkait keseimbangan antara hak kepemilikan pribadi dengan kepentingan umum serta pengelolaan tata ruang wilayah yang berkelanjutan. (Red)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *