BANYUWANGI, JAWA TIMUR – Keberadaan bangunan kandang sapi yang berdiri di atas lahan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, kini tengah menuai sorotan luas dari masyarakat. Pasalnya, fasilitas yang merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi ini terlihat terbengkalai dan kosong melompong, tanpa adanya tanda-tanda keberadaan hewan ternak sama sekali selama lebih setengah dekade.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, pembangunan kandang sapi tersebut telah rampung sejak tahun 2020. Akan tetapi, hingga memasuki tahun 2026, bangunan yang seharusnya berfungsi vital ini tidak pernah sekalipun dihuni oleh hewan ternak. Kondisi ini tentu saja menimbulkan tanda tanya besar, mengingat aset berharga milik desa ini semestinya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta mendukung program ketahanan pangan nasional.
“Sudah sangat lama kandang sapi ini dibangun di tanah kas desa, namun fungsinya tidak pernah berjalan sama sekali sampai sekarang. Seingat saya, pembangunannya sejak 2020 dan dananya bersumber dari hibah Provinsi,” ujar salah satu warga setempat, Sabtu (18/04).
Lebih jauh, warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan dimedia ini, mengungkapan adanya kejanggalan fisik di lokasi. Menurutnya, area peternakan sapi seluas satu hektar ini pemasangan pagarnya tidak dilakukan menyeluruh.
“Aneh rasanya, pagar hanya dipasang di bagian depan dan sisi samping saja, sementara bagian belakang dibiarkan terbuka lebar tanpa pembatas. Padahal, biaya yang digunakan untuk pembangunan ini nilainya cukup tinggi,” ungkapnya kepada awak media.
“Diduga kuat pemasangan pagar tersebut hanya sekadar formalitas untuk menutupi realitas dan fakta sesungguhnya di dalamnya, bahwa selama ini tidak ada kegiatan produktif yang berjalan sama sekali,” tandasnya.
Kondisi ini tidak hanya memicu keresahan di kalangan warga, tetapi juga menarik perhatian serius dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya Komunitas Sadar Hukum (KSH). Pihaknya mencurigai adanya sejumlah kejanggalan, baik dalam tahap proses pembangunan maupun dalam manajemen pengelolaan aset milik pemerintah daerah tersebut.”
“Aset Pemda yang berada di atas lahan produktif ini seharusnya berguna nyata untuk menambah PADes dan mendukung program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan presiden prabowo subianto,” ujar Sugiarto, Ketua KSH kepada Banyuwangi Post.
Menurut Sugiarto, setiap kegiatan pembangunan harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. kesesuaian antara alokasi anggaran dengan realisasi fisik menjadi hal yang patut dipertanyakan. Oleh karena itu, pihaknya berencana mengajukan audiensi ke dinas pertanian dan pangan Banyuwangi.
“Kami berupaya mendorong agar aset desa dikelola secara optimal dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Audiensi akan kami ajukan guna memastikan tidak ada aliran dana yang menyimpang yang berpotensi merugikan negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. Melalui pertemuan tersebut, KSH berharap aset desa dapat difungsikan kembali secara maksimal untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakatnya.
“Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang disampaikan oleh pihak terkait, baik dari tingkat desa maupun instansi yang membidangi. red