Banyuwangi, Jawa Timur – Pengajuan gugatan perdata senilai Rp71 miliar yang diajukan oleh Ressa Rizki Rosano kepada ibunya, Denada Elizabeth Ayu Tambunan, tidak dapat dilanjutkan proses pemeriksaannya oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Dikutip dari beritajatim.com, Majelis Hakim secara resmi memutuskan bahwa gugatan tersebut dinyatakan salah alamat, sehingga lembaga peradilan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara yang bersangkutan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar pada Rabu, 22 April 2026. Dalam amar keputusannya, Majelis Hakim PN Banyuwangi menerima seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat, Sidang putusan sela tersebut digelar tanpa kehadiran kedua belah pihak.

Kuasa hukum tergugat, Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa pertimbangan yang mendasari putusan tersebut adalah penilaian bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi syarat kewenangan atau kompetensi pengadilan yang berwenang menangani perkara tersebut.

“Pada akhirnya, putusan yang dibacakan kemarin menyatakan bahwa gugatan tersebut ditolak. Pengadilan Negeri Banyuwangi secara resmi dinyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,” ungkap Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal menyampaikan bahwa melalui eksepsi yang diajukan, pihaknya telah menilai sejak awal bahwa Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili perkara tersebut, baik ditinjau dari sisi objek perkara maupun berdasarkan domisili tempat tinggal pihak yang digugat.

“Hal inilah yang menjadi alasan utama hakim memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima, mengingat kewenangan untuk menangani perkara ini bukan berada di lingkungan Pengadilan Negeri,” Jelasnya.

Ia menambahkan, Dengan ditetapkannya putusan ini, gugatan yang diajukan dinyatakan gugur secara prosedural. Meski demikian, Menurutnya, penggugat tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum selanjutnya dengan memperbaiki kekurangan yang ada serta mengajukan kembali gugatan tersebut ke lembaga peradilan yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan baik oleh pihak penggugat maupun kuasa hukumnya terkait langkah hukum yang akan diambil menyusul ditetapkannya putusan tersebut. (Red-Bp).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *