BANYUWANGI, JAWA TIMUR – Fenomena penyelesaian kasus kejahatan seksual terhadap anak melalui jalur kekeluargaan di tingkat pemerintahan desa yang terus berulang di wilayah Banyuwangi, kali ini terjadi di Kelurahan Kebalenan. Kasus ini mencuat ke publik setelah viralnya sebuah video yang diunggah akun TikTok @jawa.timur24jam, yang menampilkan pernyataan kesepakatan damai yang dibacakan oleh seorang guru ngaji berinisial “SS“, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Ironisnya, penyelesaian damai tersebut turut melibatkan oknum perangkat desa, Ketua RT serta Babinsa setempat. Praktik ini kembali memicu kecaman luas, mengingat penyelesaian secara kekeluargaan yang kerap ditawarkan pihak berwenang di tingkat desa terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak dinilai sangat keliru dan nyata melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Merespons hal tersebut, Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, menyayangkan adanya mediasi yang berujung pada perdamaian dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi.
Menurut Sugiarto, langkah demikian menciderai rasa keadilan bagi korban. Ia mengingatkan bahwa peraturan perundang‑undangan secara tegas mengatur bahwa kasus kekerasan terhadap anak hanya dapat diselesaikan melalui proses peradilan yang sah.
“Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang dampaknya jauh lebih serius dibandingkan tindak pidana lain karena berkaitan langsung dengan masa depan korban,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, tindakan mediasi atau penyelesaian damai terhadap kasus kekerasan seksual anak yang dilakukan oleh perangkat desa adalah bentuk penyalahgunaan wewenang sekaligus pelanggaran hukum yang berat.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana murni, bukan delik aduan. Oleh karena itu, kasus seperti ini wajib diproses secara hukum dan sama sekali tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan, adat, atau mediasi di tingkat desa maupun kelurahan,” tandasnya.
Negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kejahatan seksual. “Mediasi yang dilakukan di tingkat desa sering kali justru mengabaikan hak‑hak korban, mengabaikan trauma psikologis yang dialami, dan pada akhirnya justru melindungi pelaku dari jerat hukum yang seharusnya diterima,” Tambahnya.
Guna memperoleh perimbangan pemberitaan, Tim Redaksi Banyuwangi Post telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Pemerintah Kelurahan Kebalenan. Namun hingga berita ini diturunkan, Suharto saat dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan atau pernyataan apapun terkait hal tersebut. (Red)