BANYUWANGI, JAWA TIMUR – Dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa Melati (nama samaran), gadis remaja berusia 18 tahun asal Kecamatan Gambiran, menuai kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban.

Kekecewaan itu muncul lantaran tuntutan pidana yang disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Kamis (9/7/2026) lalu dinilai jauh di bawah harapan keluarga korban serta prinsip keadilan yang seharusnya ditegakkan.

“Kami sangat kecewa. Tuntutan yang dibacakan tidak sesuai harapan dan belum memenuhi rasa keadilan,” ungkap RA, tante yang sehari‑hari mengasuh korban, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Kamis (23/7/2026).

Kekecewaan yang disampaikan tante korban tersebut mewakili perasaan seluruh keluarga yang telah menyaksikan dan mendampingi perjalanan kasus ini sejak awal terungkapnya perbuatan yang merugikan masa depan sang keponakan.

Menanggapi dinamika yang terjadi, Ketua Yayasan Perlindungan Remaja, Wanita, dan Anak (GANDEWA) Banyuwangi, Agus Setyawan, S.H., memberikan pandanganya terkait ketidakseimbangan dalam tuntutan yang diajukan. Ia menyatakan bahwa setiap tindakan seksual yang mengabaikan persetujuan korban merupakan kejahatan perkosaan.

“Tindak pidana kekerasan seksual tidak hanya dilihat dari adanya kekerasan fisik semata, melainkan juga dari ketiadaan persetujuan dari korban,” tegasnya merujuk pada amanat Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Lebih lanjut, ia menilai Jaksa Penuntut Umum perlu meninjau kembali dan menyempurnakan tuntutan yang telah diajukan. Menurutnya setiap korban kekerasan seksual baik anak‑anak maupun orang dewasa berhak mendapatkan restitusi atau ganti rugi serta layanan pemulihan yang layak.

“Tuntutan hukuman yang berat juga menjadi bukti keseriusan penyelenggara negara dalam mencegah serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual, khususnya terhadap kalangan remaja dan rentan,”tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait hal tersebut. Sementara itu, pihak keluarga dan pendamping hukum berharap proses persidangan selanjutnya dapat memberikan kepastian hukum yang adil dan menjamin hak‑hak korban sepenuhnya terpenuhi. (Red/Her-p).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *