Di Balik Penyelesaian Damai: Antara Pertimbangan Psikologis dan Ketentuan Hukum
BANYUWANGI, JAWATIMUR – Penyelesaian dugaan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terjadi di wilayah Kelurahan Kebalenan melalui jalur musyawarah kekeluargaan menjadi sorotan luas di tengah masyarakat. Berbeda dengan pandangan yang umum berkembang, langkah penyelesaian tersebut didasari atas permintaan korban serta koordinasi dengan Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyuwangi.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Ara, selaku pendamping Non-Litigasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jangkar (Jaringan Advokasi Anak dan Perempuan), senin 27 Juni 2026.
Ia menjelaskan, penyelesaian ini bukanlah bentuk pengabaian terhadap proses hukum, melainkan keputusan yang diambil setelah pertimbangan mendalam dari tim pendamping serta koordinasi yang telah dilakukan dengan aparat penegak hukum (APH).
“Kami memastikan setiap langkah yang diambil telah sesuai arahan pendamping hukum atas permintaan korban dan telah koordinasi dengan putri selaku Penyidik unit PPA Polresta Banyuwangi,” ujarnya, kepada Media Banyuwangi post.
Lebih lanjut, Ara menyatakan kesepakatan damai tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi psikologis korban serta keinginan keluarga. Ia menilai langkah ini lebih adil, sebab jalur hukum formal dikhawatirkan akan membebani korban karena memaksa mengungkit kembali peristiwa kelam yang pernah dialami.
Terkait ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS yang secara tegas menyatakan perkara ini tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, Ara menyatakan akan melengkapi penjelasan hukum terkait hal tersebut dalam waktu dekat demi memberikan kejelasan yang utuh kepada masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya cuplikan video pernyataan kesepakatan damai yang disampaikan seorang guru ngaji berinisal “SS” Yang merupakan Terduga pelaku kekerasan seksual, melalui akun media sosial TikTok @jawa.timur24jam.
Berdasarkan dokumen yang terlampir dalam unggahan tersebut, mediasi perdamaian itu disaksikan langsung oleh perangkat kelurahan, Babinkamtibmas, serta dihadiri pendamping korban dan terduga pelaku. Dalam kesepakatan tersebut, pelaku menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan berjanji menghentikan kegiatan mengajar mengaji.
Menanggapi hal itu, Sugiarto, Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, menuding terkait penyelesaian kasus kekerasan seksual di kantor kelurahan adalah langkah keliru dan melampaui wewenang kelurahan tersebut
“Kantor kelurahan berfungsi melayani administrasi publik, bukan lembaga peradilan. Apalagi kasus kekerasan seksual yang secara undang-undang tegas dilarang diselesaikan di luar jalur pengadilan,” tegas Sugiarto.
“Penyelesaian demikian sama saja mencabut hak perlindungan dan keadilan korban. Kasus ini bukan lagi urusan pribadi, melainkan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang serius. Negara wajib hadir lewat penegakan hukum yang tegas dan profesional, bukan justru memfasilitasi perdamaian,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Banyuwangi belum memberikan pernyataan resmi berkaitan dengan kasus ini. Redaksi Banyuwangi Post akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna melengkapi pemberitaan secara seimbang dan objektif. Red-BP