BANYUWANGI, BWIPOST.CO.ID — Polresta Banyuwangi terus melakukan penyelidikan terhadap dua kasus kematian warga yang terjadi saat mengikuti karnaval sound horeg di dua kecamatan berbeda, yaitu Kecamatan Pesanggaran dan Kecamatan Bangorejo. Kedua peristiwa berlangsung terpisah dan menelan satu korban jiwa masing-masing.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, telah memerintahkan jajarannya agar investigasi tetap berjalan menyeluruh. Namun, penyidik menghadapi kendala penting: keluarga kedua korban menolak jenazah diautopsi.

Terkait hal itu, Kapolresta menjelaskan batasan hukum penanganannya, sebagaimana dilansir dari kompas.com pada Rabu (2/8/2026). “Hanya apabila polisi meyakini adanya peristiwa pidana, barulah itu menjadi legitimasi hukum bagi kami untuk melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya memaksa,” ujar Rofiq.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun di lapangan, banyak pihak cenderung memandang hal tersebut lumrah. “Sedangkan hampir rata-rata kesannya semuanya dari elemen-elemen ini mengatakan bahwa, ‘Oh, itu kecapekan. Oh, itu hal yang wajar, Ndan. Karena mungkin sebenarnya punya jantung memaksa untuk ikut.’ Nah, ini kan susah,” paparnya.

Dugaan awal sementara memang mengarah pada kelelahan serta kondisi kesehatan korban sebelumnya, termasuk riwayat penyakit jantung. Namun Kapolresta menegaskan, kendala tidak berhenti pada penolakan autopsi saja.

“Ya bagaimana, polisi ini bisa apa? Kalau masyarakatnya juga tidak menginginkan untuk dirinya sehat dalam berpikir, dalam bertindak, dalam berkehidupan dengan budayanya sehari-hari. Ya ini PR kita bersama,” tegasnya.

Meski demikian, polisi tidak menghentikan upaya penyelidikan. Tim tetap mengumpulkan keterangan saksi, rekaman kejadian, serta dokumen pendukung guna menyusun kronologi paling objektif. Apabila kelak ditemukan petunjuk adanya unsur pidana, pihak berwenang akan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (Red)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *