Banyuwangi, Jawa Timur – Di tengah ramainya ucapan selamat Hari Ulang Tahun Bhayangkara yang ditandai dengan banyaknya kiriman karangan bunga yang datang ke mapolresta Banyuwangi. Serikat Buruh Tambang Banyuwangi (Serbuwangi) menggelar unjuk rasa damai di depan halaman Mapolresta Banyuwangi. Aksi ini menyita perhatian publik lantaran menghadirkan dua buah “keranda mayat”. Senin 29/6/2026.

Eko Susilo,SH. Ketua serbu wangi menyatakan Benda itu sama sekali bukan dibawa sebagai ucapan selamat atau “kado” ulang tahun bagi Korps Bhayangkara, melainkan dijadikan simbol kritik tajam atas kinerja Unit Reskrimsus Polresta Banyuwangi yang dinilai secara konsisten menerapkan standar ganda dan bersikap tebang pilih dalam penanganan kasus pertambangan Galian C ilegal.

“Keranda ini tidak dimaksudkan untuk menghina atau melecehkan institusi Polri secara keseluruhan. Lebih dari itu, aksi hari ini merupakan wujud luapan kekecewaan yang telah mengendap berbulan‑bulan lamanya, sekaligus sebagai simbol protes keras atas keadilan yang seharusnya ditegakkan oleh aparat penegak hukum polresta Banyuwangi yang menurut pandangan kami sudah lenyap alias “mati”. Kata edi kepada Banyuwangi Post.

Sementara itu,Nanang Slamet, S.H., M.Cq., kuasa hukum serbuwangi dalam orasinya mengungkapkan bahwa keresahan warga sesungguhnya bermula sejak lama. Pihaknya tercatat sudah secara resmi menyampaikan laporan tertulis terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin kepada Polresta Banyuwangi pada bulan Juli 2025. Namun hingga aksi unjuk rasa ini digelar, pada senin 29 Juni 2026,nyaris genap satu tahun berlalu, pengadu mengaku sama sekali belum pernah menerima surat tanggapan resmi, informasi perkembangan perkara, maupun penjelasan apa pun mengenai status dan tindak lanjut yang telah diambil kepolisian atas laporan tersebut.

“Hal yang paling menyedihkan dan menjadi pertanyaan besar kami adalah, sepanjang waktu hampir satu tahun itu kami selaku pihak pelapor belum pernah sekalipun dipanggil atau dimintai keterangan oleh penyidik. Sementara fakta di lapangan berbicara lain, aktivitas pertambangan Galian C ilegal yang kami adukan itu hingga hari ini masih beroperasi secara leluasa, terbuka, dan terus berlangsung di sejumlah titik lokasi, seolah‑olah tidak ada aturan hukum yang mengikat dan tidak ada aparat yang berwenang menghentikannya,” tegas Nanang Slamet.

Menurutnya, kondisi semacam itu semakin memperkuat dugaan, bahwa penanganan perkara yang menjadi kewenangan Unit Reskrimsus Polresta Banyuwangi berjalan dengan pola yang sangat diskriminatif. Hukum terasa sangat tajam dan keras dijalankan terhadap kalangan masyarakat bawah, namun sebaliknya menjadi sangat lunak dan tumpul, bagi mereka yang memiliki kedudukan, kekayaan, maupun pengaruh. Bahkan dari berbagai informasi yang berkembang, muncul indikasi kuat adanya oknum di dalam jajaran kepolisian itu sendiri yang justru berperan memberikan perlindungan dan memuluskan kegiatan para pelaku usaha tambang ilegal.

Berangkat dari akumulasi kekecewaan yang sudah menumpuk sedemikian rupa, dalam kesempatan itu Serbuwangi menyodorkan empat tuntutan pokok yang menjadi keharusan mutlak untuk segera ditindaklanjuti oleh pimpinan Polresta Banyuwangi. Empat tuntutan itu meliputi, pertama, segera melaksanakan penindakan hukum yang tegas dan menyeluruh terhadap seluruh kegiatan pertambangan Galian C ilegal di seluruh wilayah Banyuwangi tanpa terkecuali. Kedua, memberikan jawaban resmi secara tertulis yang memuat penjelasan lengkap mengenai posisi perkara serta langkah‑langkah konkret apa saja yang telah diambil terkait laporan dugaan pertambangan ilegal yang masuk sejak Juli 2025.

Ketiga, menghentikan sepenuhnya pola penegakan hukum yang terkesan pilih kasih atau menerapkan standar ganda, serta menjamin secara tegas bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak secara setara, adil, dan merata tanpa memandang kedudukan sosial, kekayaan, maupun pengaruh yang dimiliki pelaku. Dan Keempat, meminta kepada Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) agar segera menindaklanjuti perkara dugaan oknum di lingkungan Unit Reskrimsus Polresta Banyuwangi yang terlibat, bersekongkol, atau memberikan perlindungan terhadap operasi pertambangan ilegal.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi, aksi yang pada awalnya berjalan tertib, tenang, dan damai itu perlahan berubah suasananya menjadi memanas. Beberapa kali terjadi ketegangan yang cukup mencolok antara barisan massa aksi dengan aparat keamanan, hingga pada satu titik situasi nyaris berujung pada kericuhan fisik. Puncak kekecewaan sekaligus kemarahan massa meledak ketika tersebar informasi pasti bahwa Kapolresta Banyuwangi yang sejak pagi hari sangat dinanti‑nantikan kehadirannya guna menerima aspirasi secara langsung, ternyata tidak berkenan keluar menemui dan berdialog dengan perwakilan pengunjuk rasa.

Di tengah ketegangan yang mulai sulit dikendalikan itulah, Basori, Kasat Sabhara Polresta Banyuwangi, akhirnya maju ke barisan terdepan menghadap massa untuk menyampaikan penjelasan sekaligus menenangkan suasana.

“Untuk saat ini Kapolresta Banyuwangi belum dapat bertemu dan berdialog langsung dikarenakan beliau sedang masa berduka, saat ini kebetulan berada di wilayah Magelang. Mewakili beliau beserta seluruh jajaran kepolisian, kami memohon maaf sebesar‑besarnya atas ketidakhadiran pimpinan serta kekecewaan yang dirasakan oleh seluruh warga,” ucapnya dengan nada rendah dan penuh penghormatan dihadapan pengunjuk rasa. Red

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *