Banyuwangi, 19 Mei 2026 – Aktivitas penebangan pohon peneduh yang berada di tepi Jalan raya Sempu-Genteng, tepatnya di wilayah Dusun Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, mendapat perhatian serius dari Komunitas Sadar Hukum (KSH). Kegiatan tersebut diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi dokumen resmi maupun izin yang sah dari instansi terkait, sehingga dinilai telah melanggar berbagai peraturan yang berlaku di daerah.
Berdasarkan hasil pantauan langsung di lokasi pada Selasa (19/5) malam, terlihat jelas bahwa sebatang pohon mahoni berukuran besar yang selama ini berdiri kokoh di bahu jalan telah ditebang sepenuhnya. Batang utama serta ranting-rantingnya masih terlihat segar dan baru dipotong, lalu tertumpuk sembarangan di sisi jalan raya, meninggalkan bekas yang mencolok di sepanjang koridor lalu lintas tersebut.
Menurut ketentuan hukum yang berlaku di Kabupaten Banyuwangi, khususnya melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, setiap penebangan pohon yang berada di ruang publik, jalur hijau, maupun tepi jalan raya wajib mendapatkan izin tertulis dari Bupati melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP).
“Kami telah mendatangi lokasi dan menanyakan dokumen perizinan kepada para pekerja di tempat serta kepada pihak dinas terkait. Namun, belum ada satu pun pihak yang mampu menunjukkan surat izin atau rekomendasi teknis yang sah. Hal ini menjadi dasar kuat bagi kami untuk menilai bahwa penebangan ini diduga dilakukan secara liar dan tidak mematuhi prosedur yang telah ditetapkan,” ungkapnya dengan tegas.
Lebih lanjut sugiarto menjelaskan, pohon-pohon yang ditanam di sepanjang jalan raya merupakan bagian dari aset daerah yang memiliki fungsi strategis bagi kenyamanan, keamanan, dan keseimbangan ekologis lingkungan. Keberadaannya berperan sebagai peneduh alami dan penyerap polusi udara.
“Penebangan sembarangan tidak hanya merusak fungsi-fungsi tersebut, tetapi juga berisiko menimbulkan masalah baru seperti peningkatan suhu udara di lingkungan sekitar, hingga gangguan kenyamanan bagi pengguna jalan yang melintas”, ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaku penebangan pohon tanpa izin dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan daerah yang berlaku. Sanksi yang dapat dijatuhkan mencakup berbagai tingkatan, mulai dari kewajiban menanam kembali pohon pengganti dengan jenis dan jumlah yang sesuai, pengenaan denda Rp.50 juta hingga ancaman pidana maksimal 6 bulan.
“Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Aturan ini melarang warga memotong atau menebang pohon di sepanjang jalan dan jalur hijau tanpa izin resmi. Bagi Pelaku penebangan liar dapat dikenai sanksi berupa Pidana Kurungan paling lama 6 bulan dan Denda Denda maksimal Rp.50 juta”, Pungkasnya. Red