Banyuwangi, Jawa Timur – Sebuah proyek pembangunan gedung yang berlokasi tak jauh dari kantor desa sumbergondo kecamatan glenmore kini menjadi sorotan tajam Komunitas Sadar Hukum (KSH). Perhatian tersebut bukan tanpa alasan, sebab hasil penelusuran data menunjukkan lokasi proyek itu berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Ketua KSH, Sugiarto, menjelaskan bahwa pengalihan fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan komersial bertentangan dengan program ketahanan pangan nasional. Yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), khususnya Pasal 72 hingga Pasal 74 yang mengatur ketentuan pidana terkait pelanggaran ini.

“Sesuai undang-undang, perubahan fungsi lahan di LSD dilarang keras. Pengecualian hanya diberikan untuk pembangunan yang bertujuan bagi kepentingan umum dan proyek strategis nasional,” ujarnya Sabtu (16/5/2026).

Lebih lanjut Menurutnya, pembangunan gedung untuk kegiatan usaha komersial sama sekali tidak termasuk dalam kategori kepentingan umum. Oleh karena itu, tindakan ini jelas melanggar aturan dan memiliki konsekuensi hukum yang berat.

“Bagi pelaku perorangan, ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga maksimal Rp1 miliar. Sanksi yang sama juga berlaku bagi pihak yang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan,” tegasnya.

Sugiarto juga menyinggung sikap pemerintah desa setempat yang dinilainya terkesan menutup mata terhadap persoalan ini. dikatakannya, pihak desa seharusnya lebih peka dan berperan aktif dalam mengawasi penggunaan lahan di wilayahnya, mengingat betapa pentingnya lahan pertanian guna mendukung progam ketahanan pangan nasional.

“Kami sangat menyayangkan sikap pemerintah desa yang tampak tidak melakukan sosialisasi peraturan, bahkan membiarkan begitu saja perubahan fungsi lahan ini terjadi di wilayahnya. Padahal, posisi desa sangat vital sebagai garda terdepan dalam pengawasan,” sebutnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya akan melayangkan surat somasi kepada pengembang proyek tersebut. Lebih jauh, ia menegaskan tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana dalam proses pembangunan ini kepada aparat berwenang.

“Hari senin kami akan kirimkan somasi, dan langkah selanjutnya adalah melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam pembangunan ini langsung kepada Aparat Penegak Hukum untuk diproses sesuai aturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi atau keterangan lebih lanjut yang diterima dari pihak terkait, baik pemerintah desa maupun pengembang proyek, terkait dugaan pelanggaran alih fungsi lahan tersebut. Red

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *