BANYUWANGI, 11 Maret 2026 – Belakangan ini, ruang publik di wilayah Banyuwangi bahkan hingga tingkat nasional diwarnai oleh berbagai narasi yang beredar mengenai peristiwa meninggalnya seorang tahanan di ruang tahanan (Rutan) Polresta Banyuwangi. Beragam opini dan analisis bermunculan dari berbagai kalangan, bahkan sebagian pihak dengan mudah menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana yang disengaja.
Padahal dalam konteks negara hukum yang berdasarkan pada prinsip kepastian hukum, kesimpulan semacam itu tidak dapat ditarik secara sepihak hanya dari opini individu, asumsi yang tidak berdasar, atau bahkan konten media sosial yang menyebar dengan cepat tanpa verifikasi yang tepat. Menyebut sebuah peristiwa sebagai tindak pidana bukanlah perkara yang hanya bergantung pada persepsi atau sudut pandang tertentu, melainkan harus didasarkan pada hasil dari proses hukum yang objektif, terukur, dan melalui tahapan penyelidikan yang sesuai dengan standar yang berlaku.
Yang justru patut menjadi perhatian dan dicermati secara mendalam oleh seluruh elemen masyarakat adalah bahwa hingga saat ini, pihak keluarga korban sendiri belum mengambil langkah hukum apapun yang secara resmi menyatakan atau menuduh bahwa peristiwa kematian tersebut merupakan tindak pidana. Sikap ini menunjukkan bahwa keluarga memilih bersikap lebih bijak, hati-hati, dan penuh kedewasaan dalam menyikapi peristiwa yang masih menyisakan duka mendalam bagi mereka dan lingkaran keluarga terdekat.
Alih-alih terlibat dalam perebutan narasi atau memperbesar polemik yang sudah berkembang, keluarga justru memilih jalan yang lebih tenang dan penuh penghormatan terhadap almarhum: fokus pada doa bagi kebahagiaan roh almarhum, menjaga ketenangan serta keharmonisan dalam lingkungan keluarga, serta membuka ruang komunikasi yang baik dan konstruktif dengan semua pihak terkait, termasuk pihak kepolisian dan institusi yang menangani kasus ini. Dalam situasi yang penuh emosi seperti ini, sikap menahan diri dan tidak tergesa-gesa mengambil langkah adalah bentuk kedewasaan yang patut dihargai dan menjadi contoh bagi semua pihak.
Karena itu, menjadi kurang bijak dan tidak bertanggung jawab ketika sebagian pihak di ruang publik justru berlomba-lomba membangun narasi yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut pasti merupakan peristiwa pidana yang disengaja. Kesimpulan yang terlalu dini dan tidak berdasarkan pada fakta yang jelas bukan hanya berpotensi menyesatkan opini publik dan merusak citra institusi terkait, tetapi juga dapat memperkeruh suasana yang seharusnya dijaga dengan penuh empati dan rasa hormat terhadap keluarga yang sedang berduka.
Dalam masyarakat yang sehat dan berbudaya hukum, kita semestinya mampu dengan cermat membedakan antara fakta hukum yang telah terbukti melalui proses yang sah dengan opini pribadi yang belum tentu memiliki dasar yang kuat, antara proses hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku dengan spekulasi yang hanya berdasarkan pada informasi yang tidak lengkap atau bahkan salah. Hal ini menjadi semakin penting ketika keluarga yang paling terdampak langsung oleh peristiwa tersebut justru memilih untuk tidak memperkeruh keadaan dan lebih fokus pada hal-hal yang lebih mendasar terkait kehilangan yang mereka alami.
Nurul Safii, S.H., pengacara yang ditunjuk sebagai perwakilan resmi keluarga korban, dalam keterangan pers yang disampaikan pada sejumlah awak media di ruang konferensi Kantor Pengacara Nurul Safii & Rekan, Selasa (10/03/2026) secara tegas menyatakan bahwa keluarga tidak pernah memberikan kuasa hukum ataupun secara langsung meminta pihak mana pun untuk menyusun atau mengeluarkan Legal Opinion terkait peristiwa kematian almarhum.
“Kami merasa perlu untuk menegaskan secara terbuka bahwa Legal Opinion yang saat ini beredar luas di ruang publik itu tidak dibuat atas permintaan ataupun mandat resmi dari keluarga almarhum. Karena itu, dokumen tersebut tidak dapat dianggap sebagai representasi sikap atau kepentingan hukum keluarga dalam menangani kasus ini,” ujarnya dengan nada tegas dan jelas.
Menurut keterangan dari keluarga yang disampaikan melalui Nurul Safii, beredarnya dokumen Legal Opinion tersebut justru telah memicu berbagai spekulasi yang tidak perlu di ruang publik, yang kemudian semakin berkembang dan menyebar dengan cepat melalui berbagai saluran komunikasi. Bahkan sebagian informasi yang muncul di masyarakat dinilai telah bergeser dari konteks awal dan menjadi informasi yang tidak akurat, menyesatkan, serta berpotensi merugikan baik keluarga maupun pihak lain yang terkait.
Keluarga juga menegaskan bahwa upaya untuk membesar-besarkan peristiwa ini di ruang publik tidak sejalan dengan sikap dan harapan keluarga yang sejak awal tidak menghendaki peristiwa duka yang menyakitkan ini menjadi bahan perbincangan yang tidak terkendali atau diviralkan secara luas tanpa memperhatikan kondisi emosional keluarga.
“Bagi keluarga, peristiwa ini bukanlah sesuatu yang ingin kita jadikan sebagai bahan diskusi atau polemik, melainkan merupakan musibah dan duka yang sangat mendalam yang kita alami bersama. Karena itu, keluarga sejak awal tidak menghendaki peristiwa ini dijadikan topik yang diperbesar atau diviralkan di ruang publik, yang justru dapat membuat kita semakin sulit dalam menjalani proses pemulihan dan penghormatan terhadap almarhum,” lanjut Nurul Safii mewakili keluarga.
Selain itu, keluarga juga mengingatkan bahwa secara substansi, Legal Opinion pada dasarnya merupakan analisis atau pendapat hukum yang disusun oleh pihak yang menulisnya berdasarkan pada data dan informasi yang mereka miliki. Oleh karena itu, dokumen semacam itu tidak memiliki kekuatan hukum untuk menetapkan secara final apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau bukan.
“Kita harus memahami bahwa berkembangnya anggapan di kalangan publik bahwa telah terjadi peristiwa pidana tidak dapat hanya disandarkan pada sebuah opini hukum yang dibuat secara sepihak. Penentuan secara hukum mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam sebuah peristiwa hanya dapat dilakukan melalui proses hukum yang sah oleh aparat penegak hukum yang berwenang, setelah melalui tahapan penyelidikan, pemeriksaan, dan pembuktian yang komprehensif,” imbuhnya.
Di tengah berbagai polemik yang terus berkembang dan menyebar di masyarakat, keluarga korban menyatakan secara tegas bahwa mereka memilih untuk bersikap hati-hati, tenang, dan tidak ingin peristiwa duka yang mereka alami ini berkembang menjadi perdebatan yang berkepanjangan dan tidak memberikan manfaat bagi siapapun.
Saat ini, keluarga lebih memilih untuk memusatkan perhatian sepenuhnya pada doa bagi almarhum agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Yang Maha Kuasa, serta menjalani rangkaian peringatan hari-hari wafat almarhum bersama keluarga besar dan kerabat dekat. Selain itu, keluarga juga terus membuka komunikasi dengan pihak berwenang dalam rangka mendapatkan klarifikasi yang jelas terkait peristiwa tersebut, sembari berharap semua pihak dapat menghormati situasi duka yang sedang mereka alami.
Keluarga juga dengan tulus berharap bahwa masyarakat dan seluruh elemen publik dapat bersikap bijaksana, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya, dan tidak memperkeruh keadaan dengan berbagai spekulasi yang tidak berdasar – hal yang justru dapat menambah beban emosional bagi keluarga yang sedang dalam masa proses penyembuhan.
Pada akhirnya, masyarakat luasan tentu berharap agar setiap persoalan yang menyangkut hak asasi manusia dan proses hukum dapat disikapi dengan kejernihan berpikir, penghormatan yang tinggi terhadap proses hukum yang berlaku, serta penuh dengan empati terhadap keluarga yang sedang berduka. Sebab dalam banyak kasus yang pernah terjadi sebelumnya, kebisingan opini yang tidak terkendali sering kali justru menjauhkan kita dari substansi persoalan yang sebenarnya dan menghambat tercapainya keadilan yang objektif. (ReNs)