Banyuwangi, Jawa Timur – Satuan Samapta Polresta Banyuwangi berhasil menyita sekitar 150 botol arak Bali ilegal yang hendak dikirim ke Surabaya. Penyitaan ini dilakukan saat petugas melakukan patroli rutin pada Rabu (4/3/2026) di Jalan Raya Situbondo–Banyuwangi.
Saat patroli, petugas mencegat sebuah kendaraan box yang kedapatan mengangkut ratusan botol minuman keras (miras) tanpa dilengkapi dokumen atau surat izin resmi yang sah. Menurut Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, Kompol Suhartanto, S.H., M.M., kendaraan tersebut dikemudikan oleh Bintang Syahputra, warga Tambaksari, Surabaya, yang mengaku mendapat titipan untuk mengantar miras dari Bali ke Surabaya.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa di dalam kendaraan terdapat sejumlah dus yang berisi 150 botol arak Bali dengan kemasan 600 mililiter. Seluruh miras tersebut langsung diamankan oleh petugas sebagai barang bukti dalam kasus ini.
“Dari keterangan sopir, miras itu adalah titipan atau balen dari Bali menuju Surabaya,” ujar Kompol Suhartanto saat dikonfirmasi.
Saat ini, sopir beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lanjutan. Kasus tersebut akan disidangkan melalui jalur tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Penyitaan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Banyuwangi dalam menindak tegas peredaran miras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat serta melanggar aturan hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan juga turut berperan aktif dalam melaporkan adanya aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan sekitarnya. (Red-bp)