Banyuwangi Post, Minggu [1/3/2026] || Pengelolaan tanah aset desa yang terletak di Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, terus menuai sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Kekhawatiran terhadap kondisi lahan tersebut kini juga disuarakan oleh tokoh masyarakat setempat, Tumiran, yang menuntut agar kegiatan yang berlangsung di lokasi Tanah Kas Desa (TKD) Desa Dasri dihentikan secara permanen.
Tumiran menegaskan bahwa aktivitas yang terjadi di kawasan tanah aset desa tersebut dinilai sangat merugikan, baik dari aspek lingkungan maupun dampaknya terhadap pengguna jalan umum di sekitar lokasi. Menurutnya, kerusakan yang ditimbulkan telah cukup signifikan.
“Kegiatan ini harus segera dihentikan karena sudah jelas merugikan lingkungan sekitar dan juga mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan umum. Kita tidak bisa membiarkan hal ini terus berlanjut tanpa ada penyelesaian yang tegas,” ujar Tumiran kepada Media Banyuwangi Post.
Tuntutan Tumiran tersebut menambah daftar panjang keprihatinan masyarakat yang disuarakan oleh berbagai pihak terkait pengelolaan tanah aset desa tersebut, yang sebelumnya juga dihubungkan dengan dugaan praktik penyimpangan dalam pemanfaatan lahan aset desa Dasri.
Sebelumnya, kritik keras juga disampaikan oleh Ketua Komunitas Sadar Hukum, Sugiarto, terkait dugaan tambang ilegal yang berkedok proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Menurutnya, klaim tersebut merupakan upaya untuk menyamarkan praktik ilegal dengan memanfaatkan nama program strategis pemerintah.
“Kita tidak bisa membiarkan ada pihak yang memanfaatkan nama KDMP untuk melakukan penjualan bahan tambang secara ilegal. Ini jelas merugikan dan mencoreng citra program yang seharusnya memberikan manfaat bagi desa,” ucapnya, Sabtu (29/2/2026) kemarin.
Sugiarto juga menegaskan bahwa komunitasnya tidak akan tinggal diam melihat hal ini. Ia mengaku akan segera melaporkan dugaan penambangan ilegal tersebut ke Polresta Banyuwangi agar ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami telah menyusun laporan lengkap dengan bukti-bukti yang kami miliki dan akan menyerahkannya ke Polresta Banyuwangi. Kami berharap pihak berwenang dapat bertindak tegas dan memberikan sanksi yang sesuai bagi pelaku, sehingga tidak ada lagi pihak yang berani melakukan hal serupa,” tambahnya.
Laporan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memberantas praktik penambangan ilegal di Banyuwangi, terutama yang berkedok program pemerintah. Masyarakat pun berharap adanya penegakan hukum yang adil dan tegas, tidak tebang pilih, demi tegaknya supremasi hukum di Bumi Blambangan. Red-bp.