Banyuwangi Post, 27 Februari 2026 – Pengelolaan tanah aset desa yang terletak di kawasan Leter (S), Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kini menjadi sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Munculnya serangkaian laporan mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan tersebut mengundang renungan mendalam tentang betapa pentingnya memanfaatkan aset Desa secara bertanggung jawab.
Berdasarkan pantauan media ini Kamis (26/02) siang, kawasan Tanah Kas Desa (TKD) Dasri mengalami perubahan morfologi tanah yang signifikan. Bekas penggalian material pasir berbatu (sirtu) membentuk kubangan menganga tanpa pengamanan, sehingga potensi bahaya mengintai siapa saja yang beraktivitas di dekatnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB) Abi Arbain menegaskan bahwa tanah aset desa merupakan kekayaan bersama yang harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. “Pengelolaannya harus diarahkan untuk memberikan manfaat optimal bagi seluruh warga desa, baik dalam jangka pendek maupun panjang,” ujarnya.
Abi juga menyoroti kegiatan yang diklaim mendukung proyek Koperasi Merah Putih (KMP). Ia menegaskan bahwa jika kegiatan tersebut memiliki izin, perlu dipastikan kembali tidak terjadi aktivitas jual beli tanah urug yang menyimpang dari aturan yang berlaku. “Jangan sampai meninggalkan kubangan tak bertuan yang menelan banyak korban jiwa seperti yang pernah kita saksikan di depan wisata AIL,” Sebutnya.
Sorotan tajam juga datang dari Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM), yang menyatakan bahwa kegiatan yang diklaim untuk mendukung proyek Koperasi Merah Putih (KMP) menurutnya merupakan kedok semata untuk menyembunyikan praktik penambangan ilegal yang sedang berlangsung.
“Semua aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang harus memiliki izin resmi sesuai peraturan yang berlaku, baik di lahan milik pribadi maupun tanah milik desa. Namun di sini, terindikasi telah terjadi pelanggaran secara nyata,” tegas Rofik dengan nada keras.
Ketua APPM, Rofik Azmi, menyampaikan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan, namun hingga saat ini belum ada tindakan penindakan yang signifikan dari pihak berwenang.
Ia mengaku telah melaporkan kondisi yang meresahkan ini ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Banyuwangi serta aparat kepolisian. Namun ironisnya, hingga saat ini, aktivitas tersebut masih berjalan tanpa hambatan berarti seolah-olah tidak ada aturan yang mengikat.
Rofik juga mengangkat kasus serupa yang terjadi pada tahun 2025, di mana seorang warga bernama Nelly Rahmawati yang menjalankan kegiatan pengerukan di lokasi yang sama dijatuhi vonis penjara karena tidak memiliki izin yang lengkap.
“Apa bedanya kasus sekarang dengan kasus sebelumnya? Lokasi sama dan kegiatan juga sama-sama ilegal. Bukankah semua warga negara harus diperlakukan sama di mata hukum?” tanyanya dengan nada penasaran dan kecewa.
“Seolah-olah proses hukum diterapkan secara tebang pilih, sehingga pengelola yang beroperasi saat ini merasa kebal hukum,” tandasnya dengan tegas.
Terpisah, upaya untuk menghubungi Kepala Desa Dasri, Tukiran, S.H., melalui pesan WhatsApp ke nomor 0812xxxxxxx5 telah dilakukan. Namun belum dapat terhubung hingga berita ini dirilis. Red-bp