BANYUWANGI, BWIPOST.CO.ID — Langkah Pemkab Banyuwangi dalam meningkatkan kualitas hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah mendapat pengakuan resmi dari pemerintah pusat. Sebagai bentuk penghargaan atas kinerja tersebut, Kabupaten Banyuwangi menerima tambahan alokasi untuk 300 unit bedah rumah.
Banyuwangi meraih predikat Terbaik I dalam pelaksanaan Program 3 Juta Rumah, sebuah penghargaan atas keberhasilan memperluas akses warga terhadap tempat tinggal yang layak, aman, dan terjangkau. Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara resmi yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (28 Agustus 2026).
Penilaian dilakukan secara menyeluruh mencakup kebijakan daerah, percepatan penyediaan hunian, tata kelola permukiman, hingga inovasi pembangunan berbasis kerja sama lintas pihak.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada Kemendagri serta Kementerian Perumahan dan Permukiman. Melalui tambahan insentif ini, semakin banyak rumah warga yang tidak layak huni dapat diperbaiki,” ungkap Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Sabtu (29/8/2026).
Insentif tambahan berupa 300 unit bedah rumah bagi masyarakat prasejahtera dialokasikan bagi Banyuwangi, dengan besaran bantuan Rp20 juta per unit. Alokasi ini terpisah dari kuota reguler yang diberikan Kementerian Perumahan dan Permukiman.
“Artinya, kita akan memperoleh setidaknya 600 unit bantuan bedah rumah, sebagaimana disampaikan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian,” tambah Ipuk.
Bupati menegaskan arah kebijakan Pemkab tidak hanya membangun hunian baru, namun juga memprioritaskan pemugaran rumah yang sudah ditempati, terutama milik keluarga prasejahtera. Sepanjang 2019–2026, sebanyak 6.434 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) telah direhabilitasi melalui berbagai program pemerintah.
“Dalam program bedah rumah tersebut, Banyuwangi menggandeng banyak pihak mulai dunia usaha, komunitas, ASN, dalam program Banyuwangi Berbagi, untuk merenovasi ratusan rumah tak layak huni milik masyarakat miskin tiap tahunnya,” jelas Ipuk.
Bersamaan dengan itu, Pemkab Banyuwangi juga mendorong kebijakan yang memudahkan MBR mendapatkan hunian baru. Kemudahan tersebut di antaranya berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR serta kemudahan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terutama untuk pengembangan perumahan subsidi.