Banyuwangi, Jatim – Dunia pembiayaan di Kabupaten Banyuwangi kembali menuai sorotan menyusul langkah hukum yang diambil oleh PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. terhadap salah seorang nasabahnya. Perkara yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Banyuwangi dinilai mengandung sejumlah kejanggalan prosedural dan substansial, sehingga memicu kritik luas dari kalangan praktisi hukum, pemerhati, maupun masyarakat umum.

Perkara ini berawal dari laporan yang disampaikan pihak Adira Finance ke Polsek Glenmore. Perusahaan tersebut melaporkan nasabahnya, HS (34), dengan tuduhan telah mengalihkan objek jaminan fidusia berupa sepeda motor Yamaha NMAX. Tindakan tersebut disangkakan melanggar ketentuan Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Namun, langkah yang langsung menempuh jalur pidana ini dinilai tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, terutama karena dianggap mengabaikan asas ultimum remedium. Asas ini menegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur pidana merupakan upaya hukum paling akhir yang hanya dapat ditempuh apabila segala upaya penyelesaian melalui perdamaian, jalur keperdataan telah terbukti gagal. Mengesampingkan tahapan tersebut, menurut sejumlah pengamat hukum, telah menimbulkan kesan proses hukum yang tidak seimbang dan cenderung memojokkan salah satu pihak.

Kasus yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Banyuwangi makin menarik perhatian setelah terungkap fakta krusial: Sertifikat Jaminan Fidusia baru diterbitkan pada 2 Juli 2025, sedangkan perbuatan yang didakwakan terjadi lebih dulu, yaitu 20 Juni 2025.

Fakta ini menjadi dasar argumen kuat dari kuasa hukum terdakwa, Supriyadi. Ia menilai dalam perkara kliennya tidak ada dasar hukum yang dapat memidanakan perbuatan yang terjadi sebelum jaminan fidusia lahir secara sah.

“Artinya, saat perbuatan dilakukan, secara hukum belum ada jaminan fidusia. Pasal 14 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 secara tegas menyatakan bahwa fidusia baru lahir dan memiliki kekuatan hukum sejak tanggal pendaftaran, bukan sejak ditandatanganinya akta perjanjian. Ini soal urutan waktu dan fakta hukum, bukan sekadar perbedaan penafsiran,” tegasnya dikutip dari media jejakindonesia.id

Guna menjaga keseimbangan pemberitaan, tim media ini telah berupaya meminta tanggapan resmi kepada manajemen Adira Finance Cabang Genteng. Pada senin petang (8/6), Kunjungan dilakukan langsung ke alamat kantor di Dusun Krajan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. Namun, petugas keamanan menyampaikan bahwa pak Didin Kepala Cabang dan hadi selaku remedial head sudah meninggalkan tempat, Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan oleh pihak perusahaan.

Ketiadaan tanggapan tersebut semakin memperkuat pertanyaan di tengah masyarakat. Kasus ini dinilai tidak hanya berkaitan dengan sengketa utang-piutang semata, tetapi juga menguji kepatuhan pelaku usaha pembiayaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip perlindungan konsumen. Persidangan yang masih berlangsung kini dinanti-nantikan hasilnya, dengan harapan putusan hakim kelak dapat menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Red

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *