BWIPOST.CO.ID // Pembatasan penggunaan sound horeg dalam kegiatan karnaval dan pawai budaya di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ditengarai belum sepenuhnya dipatuhi. Padahal, aturan resmi telah ditegaskan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi guna menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan seluruh warga.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo, sebelumnya telah menginstruksikan seluruh Camat se-Kabupaten Banyuwangi untuk memperketat pengawasan penggunaan alat bunyi di wilayah masing-masing. Instruksi ini merujuk pada Kesepakatan Bersama FORPIMDA Kabupaten Banyuwangi Nomor: 134.1/1087/429.206/2025 tentang Kegiatan Karnaval/Pawai Budaya dan Penggunaan Sound System.

Suyanto menegaskan, pengetatan aturan ini dilakukan khusus untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat luas.

Poin-poin pokok ketentuan yang berlaku:

  • Jumlah unit box bass (sub-woofer) dibatasi maksimal 6 unit pada kendaraan pikap atau roda empat dilarang menumpuk pengeras suara raksasa di atas truk besar yang memicu getaran berlebih.
    ​
  • Wajib mengantongi izin ambang batas kebisingan sebelum tampil di ruang publik;
    ​
  • Penyelenggara wajib menandatangani surat pernyataan dari Kapolresta Banyuwangi serta surat pernyataan bermaterai terkait tanggung jawab kebersihan lingkungan;
    ​
  • Dilarang keras menggunakan Jalan Nasional, Jalan Provinsi, maupun Jalan Kabupaten sebagai rute karnaval demi kelancaran lalu lintas dan logistik.

Pantauan di lapangan menunjukkan indikasi pelanggaran masih terjadi di sejumlah wilayah. Banyak sound sistem beroperasi melampaui ambang batas, rute melintas di jalan utama, serta belum semua penyelenggara melengkapi persyaratan perizinan.

Sejumlah elemen mayarakat berharap instansi yang berwewenang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan ini, memperketat pengawasan serta mempertegas penegakan aturan guna melindungi kepentingan bersama. (Red)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *