Banyuwangi, Jatim 6 Juli 2026 – Bagi masyarakat pemeluk agama islam, pondok pesantren bukan sekadar bangunan tempat membaca kitab atau menghafal ayat suci. Lembaga ini telah berabad‑abad menjadi pilar peradaban, rumah kedua tempat orang tua menitipkan sepenuh hati buah hatinya dengan keyakinan bulat bahwa anak akan dijaga, dibimbing akhlaknya, serta dibentuk menjadi manusia yang berguna, berbudi luhur, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. tak terhitung, pesantren telah melahirkan ribuan pemimpin, guru, dan tokoh yang menjadi penyejuk serta pelindung di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, eksistensi, marwah, dan peran mulia pondok pesantren senantiasa dihargai, dihormati, dan didukung keberlanjutannya oleh segenap lapisan masyarakat.
Namun di tengah penghormatan yang sedalam itu, muncul fakta kelam yang sangat memilukan dan mencederai hati nurani bersama, yakni dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Al‑Qibtiyyah, Dusun Tugung, Desa Sempu, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi. Perbuatan tercela itu diduga dilakukan oleh terduga pelaku berinisial “S” (52) yang berkedudukan sebagai kyai sekaligus pengasuh lembaga pendidikan agama tersebut.
Sosok yang setiap hari berdiri di mimbar mengajarkan kebaikan, kesucian hati, dan akhlak mulia itu justru diketahui telah menyalahgunakan kedudukan, rasa hormat masyarakat, serta kepercayaan tak bersyarat dari orang tua wali santri untuk mencabuli dan melakukan persetubuhan secara berulang kali terhadap sejumlah santriwati yang berada sepenuhnya di bawah kekuasaan dan pengasuhannya. Berdasarkan hasil penyedikaan pihak kepolisian terungkap fakta yang sangat menggetarkan, bahwa salah satu korban harus menanggung penderitaan luar biasa akibat perbuatan yang dilakukan kepadanya sebanyak enam belas kali dalam kurun waktu yang cukup panjang.
Merespons peristiwa tersebut, pegiat media sosial sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online Banyuwangi Post dan pendiri Yayasan Gandewa, Agus Setyawan, S.H., menegaskan perlunya membedakan secara jernih antara kemuliaan institusi pondok pesantren secara keseluruhan dengan kesalahan fatal seorang oknum kyai. Menurutnya, perbuatan terduga pelaku “S” adalah tanggung jawab pribadi yang bersifat individual, berupa dosa besar sekaligus kejahatan kemanusiaan yang berat, dan sama sekali tidak boleh disamaratakan kepada ribuan pondok pesantren lain yang ada di Banyuwangi maupun di seluruh Indonesia.
Di luar sana masih sangat banyak pengasuh, kyai, ustadz, dan ustadzah yang bekerja ikhlas, berkorban harta serta tenaga, semata‑mata demi mendidik dan menjaga keselamatan anak bangsa. Nama baik mereka yang bersih tidak boleh sedikit pun tercemar hanya karena ulah satu orang yang telah kehilangan arah dan kemanusiaannya. Membedakan institusi dan oknum dengan tegas, justru merupakan bentuk penghargaan paling adil sekaligus cara terbaik menjaga marwah pesantren itu sendiri.
Lebih lanjut dijelaskan, pembedaan tersebut sama sekali tidak bermakna melunakkan sikap atau mengurangi bobot kesalahan pelaku. Justru sebaliknya, karena pelaku memegang peran sebagai pemuka agama dan pengasuh, maka bobot kesalahannya menjadi berlipat ganda jauh lebih berat dibandingkan kejahatan serupa yang dilakukan oleh warga biasa. Ia telah memakai simbol kesucian dan wewenang jabatan sebagai tameng untuk berbuat najis, serta memanfaatkan posisi yang membuat para korban berada dalam kondisi lemah, segan, takut, dan tidak berdaya untuk melawan maupun menceritakan apa yang dialaminya.
Dampak yang ditimbulkan bukan sekadar luka fisik yang dapat sembuh dalam waktu singkat, melainkan luka batin mendalam, trauma psikologis, serta ketakutan yang dapat menetap seumur hidup dan mengubah arah masa depan anak‑anak korban selamanya. Atas dasar itulah, perbuatan seberat ini atas nama apa pun baik kedudukan, usia, jasa masa lalu, maupun gelar keagamaan sama sekali tidak ada ruang untuk dimaafkan, tidak memiliki toleransi sedikit pun, dan tidak boleh diselesaikan hanya melalui jalur kekeluargaan di luar sistem hukum yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan perundang‑undangan yang berlaku, khususnya Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, memanfaatkan wewenang jabatan, kepercayaan, dan hubungan pengasuhan sebagaimana terjadi dalam kasus ini secara tegas dikategorikan sebagai keadaan pemberat pidana, yang ancaman hukumannya dapat ditambah hingga sepertiga dari ketentuan pokok.
Oleh karena itu, diharapkan seluruh aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, agar menangani perkara ini secara profesional, transparan, bebas intervensi, dan menjatuhkan sanksi berupa pidana penjara maksimal, pidana denda setinggi‑tingginya, kewajiban membayar restitusi penuh kepada seluruh korban yang mengalami kerugian materil dan imateril serta pemulihan psikologis jangka panjang, disertai pidana tambahan berupa pemberitaan putusan pengadilan kepada masyarakat luas. Hukuman yang tegas dan setimpal bukan semata‑mata wujud pembalasan, melainkan bentuk perlindungan nyata negara terhadap hak anak sekaligus peringatan keras bagi setiap pihak yang berniat berbuat serupa.
Terkait kekhawatiran banyak pihak bahwa kasus ini akan merusak citra pondok pesantren secara keseluruhan, ditegaskan kembali bahwa hal yang sesungguhnya menghancurkan kepercayaan publik bukanlah pemberitaan fakta maupun upaya menuntut keadilan, melainkan apabila kejahatan sebesar ini justru ditutup‑tutupi, diredam, atau dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas. Menegakkan hukum secara adil terhadap oknum yang berbuat salah justru merupakan cara paling mulia membersihkan kembali nama baik lembaga pendidikan agama, sekaligus membuktikan bahwa nilai kebenaran dan keadilan yang diajarkan di dalamnya berlaku sama bagi setiap orang tanpa terkecuali.
Ke depannya, peristiwa kelam ini wajib dijadikan cermin pembenahan sistemik. Kementerian Agama diminta memperbaiki sistem pembinaan dan pengawasan agar lebih menyentuh substansi dan bukan sekadar administrasi di atas kertas, sedangkan pemerintah daerah melalui dinas teknis terkait senantiasa hadir mendampingi korban sampai pulih sepenuhnya. Masyarakat diharapkan senantiasa berdiri pada dua sikap yang berjalan beriringan dan tidak saling bertentangan, yaitu tetap menghargai, mencintai, dan mendukung eksistensi pondok pesantren sebagai warisan luhur bangsa di satu sisi, serta di sisi lain berpijak tegas menolak segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dengan sekuat tenaga, serta memastikan bahwa hukum berjalan adil dan seberat‑beratnya bagi siapa saja pelakunya.
Hanya dengan cara demikian, keadilan bagi korban dapat tercapai sepenuhnya, dan pondok pesantren akan senantiasa tetap menjadi rumah yang aman, suci, serta mulia bagi setiap anak yang menuntut ilmu. Red–Bp