BWIPOST.CO.ID // Gelaran karnaval dan pawai budaya yang menyertakan penggunaan sound horeg di Kabupaten Banyuwangi terus menjadi perdebatan panas di tengah masyarakat. Di tengah seruan evaluasi dan penertiban yang menguat, muncul suara dukungan agar kegiatan tersebut tetap dihargai sebagai bagian dari ekspresi kegembiraan rakyat.
Salah satu dukungan datang dari aktivis Harimau Blambangan, M. Yunus Wahyudi. Melalui unggahan video di akun TikTok @guru.jalanan5, Jumat (11/9/2025) ia menyampaikan pandangan bahwa karnaval tersebut tumbuh dari partisipasi masyarakat sendiri dan tidak seharusnya dipandang sebagai hal yang meresahkan.
“Kegiatan ini tumbuh dari bawah, seni adat dan kebiasaan masyarakat jangan diganggu. Ini adalah wujud kegembiraan yang disalurkan secara positif, bukan ancaman. Kita dukung untuk acara 17an maupun acara-acara yang lainnya,” tegas Yunus.
Menurutnya, karnaval dan pawai budaya sejatinya adalah wadah silaturahmi, kebersamaan, serta kebanggaan masyarakat Banyuwangi yang lahir dari partisipasi warga sendiri. Lebih lanjut, semangat kebersamaan yang tumbuh sejak masa persiapan hingga pelaksanaan kegiatan justru mempererat ikatan sosial antar warga.
Sisi Lain: Seruan Penertiban & Evaluasi Aturan
Di tengah dukungan yang muncul, gelombang keprihatinan dan seruan untuk menertibkan serta mengevaluasi ketentuan penyelenggaraan karnaval sound horeg juga terus menguat dari berbagai elemen masyarakat:
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi menegaskan penggunaan pengeras suara bukan haram secara mutlak, namun statusnya dapat berubah menjadi haram jika berlebihan, melampaui batas kewajaran, dan menimbulkan kemudaratan bagi warga.
Hingga kini MUI masih menerima laporan pelanggaran mulai dari volume yang melebihi ambang batas, pengeras suara tetap menyala saat azan berkumandang, hingga tampilan yang dinilai tidak pantas dan melanggar norma kesusilaan.
Ormas Pembela Adat dan Budaya Banyuwangi (Balawangi) mengajukan permohonan evaluasi menyeluruh terhadap aturan penyelenggaraan karnaval dan pawai budaya. Langkah ini diambil guna meminimalisir potensi pergeseran nilai-nilai budaya sekaligus mendorong terwujudnya lingkungan yang ramah bagi anak.
Pihak Balawangi juga mendesak penegakan sanksi tegas bagi penyelenggara yang mengabaikan Kesepakatan Bersama Forkopimda Kabupaten Banyuwangi Nomor: 134.1/1087/429.206/2025 tentang Kegiatan Karnaval/Pawai Budaya dan Penggunaan Sound System.
Beragamnya pandangan ini menegaskan bahwa isu sound horeg bukan sekadar soal hiburan, melainkan menyentuh aspek hukum, agama, budaya, kesehatan, serta hak perlindungan anak.
Perhatian kini tertuju pada langkah konkret pemerintah daerah dan instansi berwenang untuk menyelaraskan kepentingan kegembiraan rakyat dengan kewajiban menjaga ketertiban dan kemaslahatan bersama. (Red-bp)