BWIPOST.CO.ID // Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk bertindak lebih tegas dalam menertibkan pagelaran sound horeg yang dinilai melanggar ketentuan penggunaan pengeras suara dalam karnaval maupun pawai budaya.

Ketua MUI Banyuwangi Bidang Fatwa, KH. Maksum Shobih, menyampaikan penertiban tersebut harus mengacu pada Kesepakatan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banyuwangi tentang penyelenggaraan karnaval, pawai budaya, dan penggunaan sound system.

Kiai Maksum menegaskan, MUI tidak melarang penggunaan pengeras suara secara keseluruhan. Penggunaan dengan intensitas yang wajar tetap diperbolehkan untuk berbagai kegiatan masyarakat, seperti hajatan, pengajian, selawatan, maupun pentas seni budaya.

“Sound horeg bukan haram secara mutlak. Akan tetapi, ketika penggunaannya sudah berlebihan, melampaui batas, dan menimbulkan kerugian serta gangguan bagi masyarakat, maka hal itu bisa berubah menjadi haram karena mudarat yang ditimbulkan. Jelasnya kepada awak media Rabu (9/9/2026).

Di lapangan, MUI masih menerima banyak laporan dan aduan terkait pelanggaran yang terjadi. Mulai dari kebisingan yang berlebihan, percampuran laki-laki dan perempuan tanpa sekat, tarian bernuansa erotis, hingga pengeras suara yang tetap dinyalakan saat azan berkumandang hal-hal yang jelas bertentangan dengan kesepakatan bersama maupun nilai syariat.

“Ini yang kami sayangkan. Pada dasarnya kami ingin Kesepakatan Bersama yang masih berlaku itu untuk kembali ditaati,” tambahnya.

MUI berharap seluruh pihak terkait segera menindaklanjuti ketentuan yang telah disepakati secara konsisten dan berkeadilan, agar hiburan warga tidak berubah menjadi gangguan yang merugikan kepentingan bersama.

“Penggunaan sound horeg diharapkan tidak mengabaikan hak warga lain atas ketenangan, kenyamanan, kesehatan, dan ketertiban,” pungkas Kiai Maksum. (Red)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *