Oleh: Agus Setyawan,S.H., Yayasan Lembaga Bantuan Hukum & Advokasi Remaja, Wanita, Anak “GANDEWA”
Bagi masyarakat Seantero Nusantara, pesantren bukan sekadar bangunan tempat belajar membaca kitab atau menghafal ayat suci. Ia adalah gambaran nyata rumah kedua, tempat di mana orang tua menitipkan sepenuh hati buah hatinya dengan keyakinan bulat bahwa di sana anak akan dijaga, dibimbing akhlaknya, dan dibentuk menjadi manusia yang berguna, berbudi luhur, dan takwa kepada Tuhan YME.
Selama berabad‑abad, lembaga ini tumbuh menyatu dengan denyut nadi kehidupan masyarakat, dirawat dengan keringat, pengorbanan, dan keikhlasan yang tak terhitung jumlahnya. Ribuan santri keluar dari gerbang‑gerbangnya membawa cahaya ilmu, menjadi pemimpin, guru, penyejuk, dan pelindung di tengah lingkungan masing‑masing. Itulah sebabnya, eksistensi, marwah, dan peran mulia pondok pesantren akan senantiasa saya hargai, hormati, dan dukung sepenuh hati, sampai kapan pun.
Fakta Memilukan di Ponpes Al‑Qibtiyyah
Namun di tengah rasa hormat yang sedalam itu, hati ini terasa sangat perih, sesak, dan bergemuruh menahan keprihatinan yang mendalam tatkala fakta kelam perlahan terbuka dari lingkungan Pondok Pesantren Al‑Qibtiyyah di Dusun Tugung, Desa Sempu, Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi, Di tempat yang seharusnya menjadi salah satu benteng kesucian itu, seorang sosok yang disapa kyai, yang memegang tampuk pimpinan sekaligus menjadi pengasuh utama, berinisial S (52) tahun, diduga telah berkhianat terhadap kepercayaan Masyarakat.
Ia yang setiap hari berdiri di mimbar mengajarkan kebaikan, kesucian hati, dan akhlak mulia, justru menggunakan kedudukannya, rasa hormat yang melekat padanya, serta kepercayaan tak bersyarat dari orang tua wali santri, untuk melakukan perbuatan paling keji: mencabuli dan melakukan persetubuhan berulang kali terhadap santriwati yang masih usia anak, yang berada sepenuhnya di bawah kekuasaan dan pengasuhannya.
Bahkan dari keterangan yang berkembang, salah satu korban harus menanggung penderitaan yang tak terkatakan, karena perbuatan terkutuk itu dilakukan kepadanya tidak cukup sekali dua kali, melainkan tercatat sebanyak enam belas kali dalam rentang waktu yang cukup panjang.
Tegas Membedakan Oknum dan Institusi
Saya ingin melukiskan dengan sangat jelas, agar tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat: apa yang dilakukan oknum pimpinan Al‑Qibtiyyah itu adalah kesalahan pribadi yang fatal, dosa besar, dan kejahatan kemanusiaan yang berat tanggung jawabnya. Perbuatan itu adalah milik dia sendiri, dan sama sekali tidak boleh disamaratakan kepada ribuan pondok pesantren lain yang ada di Banyuwangi maupun di seluruh penjuru negeri.
Di luar sana, masih sangat banyak pengasuh, kyai, ustadz, dan ustadzah yang bangun sebelum subuh, tidur larut malam, rela berkorban harta, tenaga, dan waktu, semata‑mata demi mendidik dan menjaga keselamatan anak orang lain dengan penuh keikhlasan. Mereka adalah pejuang sesungguhnya yang menjaga peradaban, dan nama baik mereka tidak boleh sedikit pun tercemar hanya karena ulah satu orang yang telah kehilangan arah dan kemanusiaannya. Membedakan secara tegas antara kemuliaan institusi pesantren dengan kebejatan moral seorang oknum, adalah bentuk penghargaan yang paling adil sekaligus cara terbaik menjaga marwah Pesantren Tempat Tholabul ilmi.
Akan tetapi, membedakan institusi dan oknum, sama sekali tidak berarti melunakkan sikap terhadap kejahatan yang telah terjadi. Justru karena pelakunya adalah pemuka agama dan pengasuh pesantren, maka bobot kesalahannya menjadi berlipat ganda lebih berat dibandingkan jika dilakukan oleh orang biasa. Ia memakai simbol kesucian sebagai tameng untuk berbuat najis. Ia memanfaatkan posisi yang membuat anak‑anak itu merasa segan, takut, dan tidak berdaya untuk melawan maupun bercerita sejak awal.
Ia telah mencabik hak paling dasar setiap manusia, yaitu hak untuk hidup aman, damai, dan terlindungi, khususnya hak anak yang secara tegas dilindungi oleh konstitusi maupun undang‑undang. Luka yang ditimbulkannya bukan hanya memar di tubuh, melainkan luka batin, trauma mendalam, dan ketakutan yang bisa menetap bertahun‑tahun bahkan seumur hidup, mengubah jalan masa depan anak‑anak itu selamanya. Kejahatan seberat ini, atas nama apa pun entah itu kedudukan, usia, jasa, maupun gelar keagamaan sama sekali tidak ada ruang untuk dimaafkan, tidak ada toleransi, dan tidak boleh diselesaikan dengan jalan kekeluargaan di luar sistem hukum yang berlaku.
Landasan Hukum dan Keadaan Pemberat Pidana
Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maupun Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, memanfaatkan wewenang, kepercayaan, dan hubungan pengasuhan sebagaimana terjadi dalam kasus ini secara tegas dicatat sebagai keadaan yang memberatkan pidana, bahkan ancamannya bisa ditambah hingga sepertiga dari ketentuan pokok.
Itulah sebabnya saya akan secara terus‑menerus menyuarakan , agar aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, menangani perkara ini dengan sungguh‑sungguh, transparan, profesional, dan bebas dari tekanan siapa pun. Jatuhkanlah hukuman penjara maksimal yang diizinkan undang‑undang, lengkap dengan denda setinggi‑tingginya, kewajiban membayar restitusi penuh kepada seluruh korban guna menutup biaya pengobatan dan pemulihan psikologis jangka panjang, serta pidana tambahan berupa pemberitaan putusan pengadilan kepada masyarakat luas.
Hukuman yang tegas dan setimpal bukan sekadar pembalasan, melainkan wujud perlindungan nyata negara terhadap Kaum perempuan dan anak, serta peringatan paling keras kepada siapa saja yang berniat berbuat serupa.
Menjawab Kekhawatiran Soal Citra Pondok Pesantren
Banyak orang datang menyampaikan kekhawatiran, bahwa kasus ini akan merusak citra pondok pesantren secara keseluruhan. Saya mengerti sepenuhnya perasaan itu. Namun izinkan saya melukiskan kembali kebenarannya: yang sesungguhnya merusak citra pesantren bukanlah pemberitaan tentang kejahatan ini, dan bukan pula upaya menuntut keadilan di pengadilan. Yang benar‑benar akan menghancurkan kepercayaan masyarakat secara perlahan namun pasti, adalah apabila kejahatan sebesar ini hanya ditutup‑tutupi, diredam, atau dibiarkan berlalu begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban hukum yang jelas.
Menegakkan hukum secara adil terhadap oknum yang salah, justru adalah cara paling mulia membersihkan kembali nama baik lembaga pendidikan agama, sekaligus membuktikan bahwa nilai kebenaran dan keadilan yang diajarkan di dalamnya, berlaku sama bagi setiap orang tanpa terkecuali.
Pelajaran Berharga dan Langkah Perbaikan
Ke depannya, peristiwa kelam ini semestinya menjadi cermin yang jernih bagi kita semua. Pemerintah melalui Kementerian Agama perlu memperbaiki sistem pembinaan dan pengawasan agar lebih menyentuh dan ketat, bukan sekadar administrasi di atas kertas. Pemerintah daerah melalui dinas terkait harus senantiasa hadir mendampingi korban sampai pulih sepenuhnya.
Sementara masyarakat, mari kita terus berdiri pada dua kaki yang kokoh dan beriringan: satu kaki tetap menghargai, mencintai, dan mendukung sepenuhnya peran serta eksistensi pondok pesantren sebagai warisan luhur bangsa, dan kaki yang lain berpijak tegas menolak dengan sekuat tenaga segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, serta memastikan bahwa siapa pun pelakunya, hukum akan berjalan adil dan seberat‑beratnya. Hanya dengan begitu, keadilan bagi korban tercapai, dan pondok pesantren akan senantiasa tetap menjadi rumah yang aman, suci, dan mulia bagi setiap anak yang menuntut ilmu.