Banyuwangi, Jatim – Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, praktik pungutan liar serta kewajiban pembelian seragam di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan masyarakat. Persoalan yang tergolong klasik ini terus berulang dari tahun ke tahun, dengan temuan paling banyak tercatat pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama, khususnya yang terjadi pada rangkaian proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) maupun pada saat pelaksanaan daftar ulang siswa.

Berdasarkan pemantauan dan laporan yang diterima komunitas sadar hukum (KSH), Sugiarto (KSH) menyampaikan bahwa hingga saat ini, laporan masyarakat terkait berbagai bentuk pungutan yang berkedok sumbangan sukarela, serta pengadaan seragam sekolah yang diwajibkan melalui jalur tertentu, masih terus diterima dan disampaikan kepada lembaga tersebut.

“Untuk pungutan dan persoalan seragam masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Banyuwangi,” ujar Sugiarto kepada awak media Banyuwangi Post pada Sabtu, 4 Juni 2026.

Ia menjelaskan bahwa selain penarikan uang dengan nominal tertentu dan penjualan seragam, persoalan lain yang juga selalu muncul adalah pengadaan buku paket serta Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dipaksakan kepada peserta didik. Ketiga hal tersebut, menurutnya, pola kemunculannya terus berulang dan menjadi masalah yang belum menemukan penyelesaian tuntas hingga saat ini.

Lebih lanjut Sugiarto menegaskan, secara peraturan perundang-undangan ketentuan mengenai larangan pungutan di sekolah serta aturan pengadaan seragam peserta didik sebenarnya sudah diatur secara cukup jelas dan tegas. Akan tetapi, ketentuan yang ada tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai amanat aturan ketika diterapkan di lapangan.

“Masih banyak pihak yang mencari celah untuk melakukan pemungutan biaya dengan berbagai alasan dan pembenaran, yang pada akhirnya tetap membebani kondisi ekonomi masyarakat”, ungkapnya.

Kondisi pelaksanaan yang belum selaras dengan aturan ini, menurut penilaian KSH, menjadi indikasi kuat bahwa masih terdapat persoalan mendasar terkait integritas dalam penyelenggaraan layanan pendidikan. Terutama pada momen-momen krusial seperti penerimaan siswa baru justru sering kali menjadi celah dilakukannya praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang murah, merata, dan berkeadilan.

“Persoalan ini menjadi alarm bahwa upaya perbaikan tata kelola dunia pendidikan tidak cukup hanya dengan penyusunan aturan semata, melainkan juga harus diikuti dengan pengawasan yang ketat, penegakan hukum yang konsisten”, tegas sugiarto.

“Hanya dengan cara demikian, praktik merugikan yang terus berulang ini dapat dihentikan secara tuntas, sehingga tujuan pendidikan nasional dapat berjalan tanpa membebani masyarakat dan tetap menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan”, tambahanya. Red

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *