BANYUWANGI, 13 Februari 2026 – Para aktivis masyarakat, perwakilan organisasi masyarakat sipil (LSM), dan jurnalis dari berbagai media massa di Banyuwangi menggelar jumpa pers pada hari Jumat (13/2) di Kafe Becak, Desa Tegal Arum, Kecamatan Sempu.

Acara yang dihadiri lebih dari 60 peserta ini bertujuan untuk menyampaikan berbagai temuan dan kekhawatiran terkait isu-isu strategis yang tengah menjadi perhatian publik di wilayah Bumi Blambangan, khususnya terkait korupsi dan kerusakan lingkungan.

Dalam kesempatan tersebut, M. Yunus Wahyudi, aktivis masyarakat yang dikenal dengan julukan “Harimau Blambangan”, mengungkapkan adanya dugaan korupsi yang telah terdeteksi di sejumlah sektor penting dalam pembangunan daerah Banyuwangi.

“Korupsi tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, melainkan juga membuat program yang seharusnya bermanfaat bagi rakyat tidak dapat berjalan dengan optimal,” ujarnya

Menurutnya, dampak dari praktik korupsi tidak terbatas pada kerugian finansial bagi daerah, namun juga berdampak pada kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat luas.

M. Yunus Wahyudi juga menegaskan bahwa investigasi terhadap dugaan korupsi tersebut memerlukan kerja sama erat antara jurnalis, organisasi masyarakat sipil, dan elemen masyarakat yang peduli terhadap transparansi dan akuntabilitas pembangunan daerah.

“Program pembangunan yang dirancang untuk meningkatkan produktivitas pertanian, memperbaiki akses pendidikan, serta mendukung kelangsungan hidup masyarakat kurang mampu, tidak dapat memberikan manfaat yang maksimal akibat adanya penyalahgunaan anggaran”, Terang M. Yunus wahyudi.

Selain permasalahan korupsi, ia juga mengangkat permasalahan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas pertambangan emas di Bukit Tumpang Pitu.

Menurutnya, aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan peraturan telah menyebabkan kerusakan ekosistem lokal, termasuk degradasi lahan dan pencemaran ekosistem laut yang berdampak langsung pada mata pencaharian nelayan sekitar.

“Gugatan terkait kerusakan lingkungan akibat pertambangan di Bukit Tumpang Pitu sedang berlangsung di pengadilan,” jelasnya.

Aktivis tersebut menambahkan bahwa gugatan ini merupakan upaya untuk memastikan pihak pemberi ijin dan pengelola pertambangan bertanggung jawab secara hukum. (red-Bp)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *