BANYUWANGI – Dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 1 Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, kini tengah menjadi sorotan publik. Persoalan ini mencuat setelah adanya keluhan dari wali murid terkait kebijakan sekolah yang diduga mewajibkan penyerahan seluruh dana bantuan sebesar Rp1,8 juta dengan dalih pelunasan tunggakan administrasi siswa.
Menanggapi keluhan tersebut, awak media ini mendatangi SMAN 1 Bangorejo untuk melakukan klarifikasi. Namun sayang, pihak-pihak terkait yang berkompeten memberikan penjelasan secara resmi tidak dapat ditemui di lingkungan sekolah.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh petugas keamanan (satpam) sekolah, jajaran pimpinan yang meliputi bagian Humas, bagian Kesiswaan, maupun Kepala Sekolah dilaporkan sedang tidak berada di tempat.
Ketidakhadiran jajaran pimpinan sekolah ini meninggalkan tanda tanya besar bagi wali murid dan publik mengenai transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana bantuan sosial di institusi pendidikan tersebut.
Sebagai informasi, sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Pendidikan, dana PIP merupakan bantuan biaya personal yang ditujukan langsung kepada siswa untuk memenuhi kebutuhan pendukung pendidikan, seperti seragam, alat tulis, dan transportasi.
Pengalihan dana tersebut secara sepihak oleh pihak sekolah, meskipun dengan alasan menutupi tunggakan biaya pendidikan, kerap dinilai menyalahi prosedur dan regulasi distribusi bantuan pemerintah.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus berusaha menghubungi pihak manajemen SMAN 1 Bangorejo serta berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Banyuwangi guna mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait persoalan ini. (Red-Bp)