Banyuwangi — Pernyataan Raden Teguh Firmansyah, yang mengaku sebagai aktivis filsafat, menuai kecaman dari kalangan pers. Alih-alih menyajikan diskursus filosofis yang mencerahkan, Raden justru menggunakan diksi-diksi provokatif seperti “sesat nalar”, “teror framing”, hingga tuduhan keji bahwa media telah berubah menjadi “makelar isu”. Pernyataan ini dipandang sebagai bentuk generalisasi berbahaya yang menyudutkan seluruh institusi pers tanpa basis argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sejumlah jurnalis senior di Banyuwangi sangat menyayangkan sikap tersebut. Mereka menilai bahwa klaim filosofis yang dibangun Raden tidak dibarengi dengan pemahaman mendalam mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) jurnalistik, seperti prinsip verifikasi, cover both sides, serta uji kepentingan publik yang menjadi landasan utama kerja pers.

“Ada ruang bernama Hak Jawab jika merasa dirugikan oleh pemberitaan. Namun, menyerang marwah profesi dengan kedok jargon filsafat menunjukkan adanya ketersinggungan personal yang dipaksakan menjadi narasi publik. Ini bukan lagi kritik intelektual, melainkan upaya delegitimasi profesi,” mengutip dari media ganesabwi.com, Selasa (10/2/2026).

Filsafat yang Kehilangan Etika Dialog

Senada dengan hal tersebut, sejumlah pengamat komunikasi publik menyoroti paradoks dalam pendekatan Raden. Dalam perspektif komunikasi, filsafat seharusnya menjadi alat untuk membuka kebuntuan dialog melalui nalar yang jernih. Namun, dalam kasus ini, narasi yang dibangun Raden justru bersifat defensif dan cenderung menutup ruang debat dengan penghakiman moral yang sepihak.

Ia dinilai gagal membedakan antara kritik terhadap produk berita dan serangan terhadap institusi media secara keseluruhan. Jika kritik disampaikan tanpa data pembanding yang valid, maka hal tersebut hanyalah sebuah simplifikasi yang justru mencederai prinsip-prinsip logika yang ia agungkan sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, pernyataan Raden Teguh terus memicu diskusi hangat di kalangan pemerhati pers dan aktivis hukum di Banyuwangi, yang menuntut adanya etika dalam menyampaikan kritik agar tidak mencederai kemerdekaan pers yang tengah dirawat bersama. (Red-Bp)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *