BANYUWANGI – Senin dini hari (9/2/2026) itu seharusnya menjadi malam yang biasa bagi warga Dusun Krajan, Desa Badean. Namun, keheningan di pelosok Kecamatan Blimbingsari tersebut seketika pecah oleh kabar duka dari sebuah kolam bekas galian C. Penemuan jasad seorang pemuda di dasar kolam tidak hanya menyisakan kesedihan mendalam, tetapi juga membuka kembali luka lama tentang bahaya laten lubang tambang yang terbengkalai tanpa reklamasi di tanah Banyuwangi.
Korban, berinisial AO (23), pemuda asal Songgon, tak pernah menyangka bahwa hobi memanah ikan yang ia jalani bersama dua rekannya akan berakhir di dasar air yang dingin. Sekitar pukul 02.00 WIB, dengan berbekal senter kepala dan harapan membawa pulang ikan nila, mereka menyelam ke dalam kolam tersebut. Namun, di balik permukaan air yang tampak tenang, tersembunyi jebakan alami berupa tanaman ganggang yang rimbun—sebuah konsekuensi dari ekosistem yang terbentuk liar di lubang tambang yang ditinggalkan begitu saja.
Jeritan sunyi terjadi di bawah air ketika kaki korban terjerat tumbuhan tersebut. Rekan-rekannya hanya bisa menyaksikan cahaya senter yang perlahan diam di tengah kolam, menjadi penanda bisu sebuah perjuangan terakhir sebelum korban kehabisan napas.
Tragedi ini lantas memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Komunitas Info Warga Banyuwangi (IWB). Abi Arbain, sang ketua, dengan tegas menyatakan bahwa kematian ini adalah “alarm” yang selama ini diabaikan. Ia menyoroti bagaimana UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara seolah hanya menjadi barisan kalimat mati di atas kertas. Kewajiban reklamasi yang seharusnya menutup lubang-lubang maut ini seringkali diabaikan demi efisiensi biaya oleh para pengusaha tambang.
Kini, sementara keluarga korban berusaha mengikhlaskan kepergian almarhum sebagai takdir, publik Banyuwangi kembali bertanya: sampai kapan lubang-lubang bekas galian C ini dibiarkan menganga? Tanpa pagar pembatas, tanpa papan peringatan, dan tanpa tanggung jawab lingkungan, kolam-kolam ini akan terus menjadi “kuburan” yang menunggu korban berikutnya di tengah gelapnya malam.
“Menyikapi tragedi ini, aktivis lingkungan bersama jajaran pengurus Info Warga Banyuwangi (IWB) ramai-ramai mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak lagi menutup mata. Mereka menuntut tindakan tegas terhadap pemilik lahan galian C yang dengan sengaja mengabaikan kewajiban reklamasi sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegas Abi Arbain.
Di sisi lain, IWB juga mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar menjauhi aktivitas di area bekas tambang. Karakteristik medan yang tidak terukur, ditambah vegetasi bawah air yang liar, seringkali menjadi jebakan mematikan yang tidak kasatmata dari permukaan. Keselamatan nyawa harus menjadi prioritas utama di atas hobi maupun mata pencaharian.