Media Banyuwangi Post, || Ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus korupsi di Banyuwangi kembali memicu reaksi keras dari elemen masyarakat sipil. Aliansi lima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar jumpa pers di Kecamatan Sempu pada Sabtu (7/2/2026), guna menagih komitmen nyata Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi dalam menuntaskan perkara yang menjerat tersangka Nabil Huda.

Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas lambannya implementasi Amar Putusan Praperadilan Nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Byw. Putusan tersebut secara inkrah telah membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya diterbitkan oleh pihak Kejaksaan.

Drs. H. Abdillah, Ketua Forsuba yang bertindak sebagai motor penggerak aliansi, menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar upaya hukum biasa. Ini adalah tonggak sejarah baru dalam dunia peradilan Indonesia, di mana untuk pertama kalinya, berbagai unsur organisasi masyarakat sipil bersatu secara kolektif mengajukan praperadilan terhadap institusi penegak hukum.

“Perjuangan ini adalah bukti soliditas tim. Pada 20 Januari 2025, majelis hakim telah mengabulkan seluruh permohonan kami. Hakim menyatakan penghentian penyidikan oleh Kejari Banyuwangi tidak sah secara hukum. Artinya, secara otomatis status tersangka harus dipulihkan dan penyidikan wajib dilanjutkan demi keadilan bagi masyarakat,” ujar Abdillah di hadapan awak media.

Kasus Mamin fiktif ini disinyalir melibatkan anggaran daerah yang tidak sedikit. Forsuba menilai, penundaan yang berlarut-larut hanya akan memperburuk citra penegakan hukum di Banyuwangi. Berdasarkan surat klarifikasi yang diterima sebelumnya, kejaksaan menyatakan masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

Perjalanan kasus ini menjadi sorotan karena durasinya yang dinilai tidak wajar, menciptakan preseden buruk bagi kepastian hukum di Bumi Blambangan:

  • Desember 2020: Nabil Huda resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, setelah penetapan tersebut, perkara seolah menguap tanpa ada upaya penahanan maupun pelimpahan berkas.
  • Mei 2024: Secara mengejutkan, Kejari Banyuwangi menerbitkan SP3 yang memicu perlawanan hukum dari aliansi LSM.
  • Januari 2025: Pengadilan Negeri Banyuwangi memenangkan masyarakat sipil dan memerintahkan Kejaksaan untuk menghidupkan kembali kasus ini.
  • Februari 2026: Hingga detik ini, perkara tersebut belum juga menapakkan kaki di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Aliansi LSM menyoroti adanya jeda waktu yang mencurigakan dalam proses birokrasi penegakan hukum. Berdasarkan surat balasan resmi dari Kejari tertanggal 22 Januari 2026, pihak Kejaksaan mengeklaim baru membuka kembali keran penyidikan pada 3 September 2025, berselang sekitar delapan bulan sejak putusan pengadilan dibacakan.

“Secara normatif, putusan praperadilan seharusnya segera ditindaklanjuti, idealnya dalam hitungan hari. Namun, meski sudah lima bulan sejak penyidikan diklaim dibuka kembali, progresnya sangat minim dan mengecewakan. Kami mempertanyakan, mengapa kasus korupsi yang merugikan rakyat terkesan jalan di tempat, sementara kasus-kasus yang melibatkan aktivis begitu cepat diproses?” tegas salah satu perwakilan aliansi.

Aliansi 5 LSM mendesak agar Kejari Banyuwangi segera melakukan tindakan tegas berupa penahanan terhadap tersangka dan secepatnya melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Mereka mengingatkan bahwa penanganan kasus korupsi yang transparan dan akuntabel adalah harga mati untuk menjaga marwah institusi Kejaksaan di mata publik.

“Kami tidak ingin putusan pengadilan hanya berakhir menjadi tumpukan dokumen kertas yang tak bermakna. Rakyat Banyuwangi menunggu kepastian hukum. Jangan biarkan ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke samping saat berhadapan dengan perkara korupsi,” tutup mereka dalam pernyataan sikapnya.

Aliansi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan jika tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat. (Red-Tim)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *