Banyuwangi, Jawa Timur – Pemasangan kabel Fiber Optic (FO) yang terpasang pada tiang LPJU dan tiang PLN di berbagai sudut wilayah Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, saat ini perlu mendapatkan perhatian karena sebagian besar diduga tidak memiliki izin resmi dari pihak instansi dan berwenang terkait.
Kebutuhan akan layanan internet yang semakin mendasar dan merata ke segala lapisan masyarakat telah mendorong perusahaan provider untuk terus memperluas jangkauan jaringannya, bahkan hingga ke daerah-daerah terpencil yang sebelumnya belum terjangkau. Di era di mana aktivitas mulai dari pendidikan, usaha, hingga layanan publik sangat bergantung pada akses internet, ekspansi jaringan menjadi tuntutan yang tidak bisa dihindari. Namun, dalam upaya ekspansi tersebut, muncul kondisi di mana tiang-tiang publik milik LPJU dan PLN di kawasan tersebut banyak dipenuhi kabel FO yang bergelantungan di berbagai bagian, tanpa melalui proses perizinan yang sesuai. Beberapa lokasi bahkan menunjukkan kondisi kabel yang terpasang sembarangan, berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Perizinan resmi dari pihak terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), PLN, serta pemerintah daerah menjadi hal krusial yang seharusnya dipenuhi. Proses perizinan tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga memiliki tujuan yang mendasar. Hal ini tidak hanya untuk menjamin keamanan dan keselamatan sistem jaringan listrik maupun komunikasi publik – seperti menghindari gangguan pada aliran daya listrik atau kerusakan pada infrastruktur komunikasi lainnya – tetapi juga untuk memastikan pemasangan kabel dilakukan dengan standar yang tepat dan tidak mengganggu fungsi utama tiang serta tata ruang. Tiang yang dipenuhi kabel secara berlebihan juga berpotensi mengurangi daya dukung struktur dan meningkatkan risiko kerusakan akibat cuaca ekstrem yang kerap terjadi di wilayah Banyuwangi.
Fenomena pemasangan tanpa izin yang diduga terjadi perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah melalui dinas yang terkait. Pengawasan yang ketat kepada perusahaan provider menjadi kunci untuk memastikan infrastruktur publik tetap terjaga keamanannya, sekaligus menemukan titik temu antara kebutuhan masyarakat akan akses internet yang luas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. (Red)