BANYUWANGI, JATIM – Warga Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, merasa dirugikan dengan pemasangan tiang internet yang dilakukan secara mendadak dan tanpa koordinasi apa pun. Warga menyebut pemasangan tersebut hanya “asal tancap”.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku baru menyadari keberadaan tiang tersebut setelah tiang itu sudah berdiri tegak tepat di depan rumahnya. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, tidak ada sosialisasi, dan warga sama sekali tidak mengetahui siapa pihak yang berwenang memasangnya.

Selain masalah prosedur, warga juga menyoroti posisi tiang yang terpasang terlalu dekat dengan pintu gerbang rumahnya, sehingga sangat mengganggu akses kendaraan keluar-masuk.

Merespons keluhan tersebut, Yanur, penanggung jawab lapangan PT. Genesis Berkat Usaha (GBU) yang bertindak sebagai vendor pekerjaan untuk PT Ekamas Mora Rebuplik (Moratel), membenarkan bahwa penempatan tiang yang kurang tepat merupakan keteledoran dari pekerjanya di lapangan.

“Benar, itu kelalaian kami. saat ini tiang tersebut sudah kami pindahkan ke sisi jalan yang lain agar tidak mengganggu akses warga,” Kata Yanur saat dikonfirmasi di lokasi kejadian. sabtu (17/10/2026).

Terkait kelengkapan dokumen dan prosedur perizinan pekerjaan tersebut, Yanur menjelaskan bahwa pihaknya telah memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Rekomtek dari DPU DKPP Banyuwangi sudah ada, sosialisasi ke pihak Pemdes setempat juga sudah kami lakukan,” ungkap Yanur sambil memperlihatkan salinan dokumen pendukung pekerjaan tersebut kepada awak media.

Namun ketika ditanyakan perihal sosialisasi langsung maupun kesepahaman tertulis dengan warga yang lahan atau aksesnya terdampak pemasangan, Yanur menyatakan hal tersebut bukan ranah tugas dan tanggung jawabnya.

“Itu bukan bagian dari tugas kami di lapangan. Kami berkoordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah desa sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Catatan Penting di Lapangan

Situasi ini menyoroti adanya perbedaan pemahaman mengenai batas kewenangan dalam pelaksanaan pekerjaan fasilitas umum. Di satu sisi, dokumen perizinan resmi telah terpenuhi dan sosialisasi ke tingkat desa telah dilakukan. Namun di sisi lain, warga yang terdampak secara langsung merasa belum mendapat informasi yang cukup sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Warga berharap ke depannya, setiap pelaksanaan pekerjaan di area pemukiman tidak hanya berhenti pada sosialisasi di tingkat pemerintahan saja, tetapi juga menyentuh langsung warga yang berdomisili di sekitar lokasi pekerjaan, sehingga dapat tercipta kesepahaman dan kerjasama yang baik.

Hingga berita ini diturunkan, tiang yang mengganggu akses warga tersebut sudah dipindahkan ke posisi yang lebih aman dan tidak menghalangi akses rumah warga. Red

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *