BANYUWANGI, BWIPOST.CO.ID — Organisasi Masyarakat (Ormas) Pembela Adat dan Budaya Banyuwangi (Balawangi) menegaskan: esensi karnaval adalah perayaan atau arak-arakan di jalan raya yang menampilkan keragaman serta kekayaan tradisi, seni, dan identitas daerah. Namun pelaksanaan karnaval beserta kegiatan pendukungnya di Kabupaten Banyuwangi belakangan ini sudah tidak sejalan dengan makna aslinya.
Ketua Umum Balawangi, M. Rizal Azizi, menilai lemahnya pengawasan serta pembiaran terhadap pelanggaran membuat kegiatan tersebut semakin melenceng dari nilai luhur yang seharusnya dijaga dan dipelihara.
“Pelanggaran yang terjadi saat ini tak lepas dari lemahnya pengawasan di lapangan. Jika dibiarkan, pelanggaran berpotensi semakin meluas, dan kesepakatan Forkopimda mengenai kegiatan ini akan menjadi sekadar tulisan tanpa makna,” ujar Rizal Azizi, Sabtu (26/9/2026).
Ia memaparkan penyimpangan yang semakin nyata antara tema kegiatan dengan kenyataan di lapangan: Kegiatan yang diklaim sebagai ‘cek sound’ pada kenyataannya telah berubah menjadi pesta hiburan malam.
“Banyak penari yang didatangkan dari luar kota. Bahkan ada yang sampai mengundang DJ untuk tampil pada acara cek sound. Jika hal ini tidak segera dicegah, normalisasi pelanggaran di masa depan akan semakin sulit dikendalikan.” ungkapnya.
Menanggapi situasi ini, Balawangi mendesak Forkopimda Kabupaten Banyuwangi beserta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas melalui upaya berikut:
1. Pengetatan perizinan: memastikan setiap permohonan benar-benar sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan yang berlaku.
2. Penegakan aturan secara konsisten: Kesepakatan Bersama Forkopimda tidak boleh dibiarkan berhenti di tengah jalan.
3. Pengawasan dan operasi gabungan yang tegas: melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Satpol PP, TNI–Polri, dan Dinas Kebudayaan.
4. Pembatasan kegiatan persiapan: kegiatan “cek suara” murni sebagai pengecekan teknis, bukan pertunjukan terbuka atau pesta tersendiri.
5. Mengembalikan esensi karnaval: memastikan karnaval menampilkan seni, budaya, dan pertunjukan yang mengangkat kearifan lokal serta semangat kebangsaan.
6. Melibatkan masyarakat dalam pengawasan: mengajak tokoh budaya, tokoh agama, dan warga ikut memantau agar kepentingan bersama terlindungi.
Maraknya pelanggaran dalam rangkaian karnaval serta penyalahgunaan sistem suara memicu keprihatinan sekaligus kemarahan masyarakat. Demi mendesak penerapan Peraturan Daerah secara disiplin dan konsisten, ormas berlambang Gada Minak Jinggo ini berencana menggelar unjuk rasa.
“Kami siap turun ke jalan bukan untuk mencari keributan, melainkan untuk menegakkan kebenaran. Budaya Banyuwangi bukanlah keributan, bukan kebisingan yang tak terkendali, dan bukan pula pesta yang melanggar tata krama serta ketertiban umum,” Tegas Rizal Azizi.
Langkah ini disambut baik sebagian warga Banyuwangi. Banyak pihak yang selama ini merasa enggan bersuara kini berharap kehadiran Balawangi dapat mengembalikan suasana yang tertib, aman, dan bermartabat di tanah kelahiran mereka. Red