BANYUWANGI, BWIPOST.CO. Suasana di kawasan Balai Desa Kaligondo kecamatan genteng mendadak ramai dan penuh kegemparan pada Jumat malam, 25 September 2026. Rangkaian karnaval bertajuk “Kaligondo Spectacular” yang berlangsung 25–26 September ini menghadirkan panggung terbuka tepat di halaman depan Balai Desa. Kegiatan ini langsung menyedot perhatian warga dan menjadi sorotan berbagai media.

Mengusung konsep panggung terbuka, acara ini menampilkan sejumlah penari, kerlap-kerlip lampu menyerupai suasana diskotik, serta iringan musik DJ yang bergema hingga larut malam. Puluhan pemuda memadati lokasi. Pantauan awak media, sejumlah di antaranya tampak berada di bawah pengaruh alkohol, berbaur dalam keramaian yang dinilai belum pernah terjadi sebelumnya di tempat tersebut.

Ketua Penyelenggara, Likan, saat dikonfirmasi memberikan pernyataan yang mengejutkan. Ia menyatakan bahwa pentas lengkap dengan pertunjukan penari tersebut bukan bagian dari kegiatannya. Bahkan, Likan juga mengaku kurang memahami ketentuan terkait ambang batas kebisingan maupun jumlah pengeras suara atau subwoofer yang diperbolehkan.

Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan mendasar: jika bukan bagian dari kegiatan resmi penyelenggara, siapa yang sebenarnya menggelar panggung tersebut dan atas dasar izin apa? Sejumlah pihak menilai kegiatan tersebut melanggar norma kesopanan, ketertiban lingkungan pemukiman, serta menyimpang dari kentetuan yang berlaku.

Sebelumnya, Media Banyuwangi Post juga telah melakukan konfirmasi kepada Camat Genteng, Hoirul, terkait definisi serta konsep kegiatan “cekson” yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak berwenang. Masyarakat berharap instansi terkait segera mengklarifikasi dan menindaklanjuti guna memastikan ketertiban serta kenyamanan bersama. Red

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *