BWIPOST.CO.ID // Sorotan terhadap pelaksanaan karnaval dan pawai budaya yang menyertakan penggunaan sound horeg kian meluas di Kabupaten Banyuwangi. Tak hanya soal kebisingan, isu ini kini menyentuh aspek penegakan hukum, pelestarian budaya, perlindungan anak, hingga kepatuhan terhadap nilai-nilai agama dan kesusilaan masyarakat.

Dua elemen penting di Banyuwangi secara bersamaan menyuarakan keprihatinan dan menyerukan penegakan aturan secara konsisten.

“Sound horeg bukan haram secara mutlak. Akan tetapi, ketika penggunaannya sudah berlebihan, melampaui batas, dan menimbulkan kerugian serta gangguan bagi masyarakat, maka hal itu bisa berubah menjadi haram karena mudarat yang ditimbulkannya,” tegas Kiai Maksum, Rabu (9/9/2026).

Di lapangan, MUI masih menerima laporan adanya pelanggaran mulai dari volume yang melebihi ambang batas, tarian tidak pantas, hingga pengeras suara yang tetap dinyalakan saat azan berkumandang. MUI mengingatkan kesepakatan bersama Forkopimda Kab. Banyuwangi Nomor: 134.1/1087/429.206/2025 tentang Kegiatan Karnaval/Pawai Budaya dan Penggunaan Sound System harus dipatuhi.

Sejalan dengan itu, Organisasi Masyarakat (Ormas) Pembela Adat dan Budaya Banyuwangi (Balawangi) mengajukan permohonan evaluasi menyeluruh terhadap ketentuan penyelenggaraan karnaval dan pawai budaya. Langkah ini diambil guna meminimalisir potensi pergeseran nilai-nilai budaya sekaligus mendorong terwujudnya lingkungan yang ramah bagi anak di seluruh wilayah Banyuwangi.

“Kami menginginkan Banyuwangi tetap menjaga jati diri budayanya. Setiap kegiatan pesta rakyat harus menjadi sarana pendidikan dan kebaikan, bukan justru melahirkan pergeseran nilai yang tidak diinginkan. Anak-anak berhak tumbuh di lingkungan yang aman, tenang, dan bermartabat,” ungkap Rizal Azizi, Ketua Umum Balawangi, Kamis (10/9/2026).

Lebih lanjut Rizal menjelaskan, kegiatan yang seharusnya melestarikan budaya justru berisiko menyimpang jika tidak diawasi. Kebisingan ekstrem, penyelenggaraan tidak tertib, hingga adegan yang kurang pantas bagi anak-anak harus diberikan sangsi.

“Kami meminta instansi yang berwenang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ketentuan penggunaan sound horeg pada acara karnaval dan pawai budaya. Kami juga mendesak penegakan sanksi bagi penyelenggara yang mengabaikan regulasi,” tandasnya.

Seruan dari MUI dan Balawangi ini memperkuat gelombang keprihatinan di tengah masyarakat. Perhatian kini tertuju pada langkah konkret pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan kegiatan pesta rakyat tetap berjalan tertib, berbudaya, bermartabat, serta tidak merugikan kepentingan bersama. (Red-Bp)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *